Penikmat Dana Bansos Mangkir dari Persidangan
Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Makassar Munandar Baratha Kusuma mangkir dari pemeriksaan jaksa
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Makassar Munandar Baratha Kusuma mangkir dari pemeriksaan jaksa penuntut umum dan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2008 senilai Rp 8,8 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (29/6/2012).
Hingga proses persdingan selesai yang berlangsung selama kurung waktu satu jam lebih. Mulai pukul 15,25 wita hingga pukul 16.45 wita, sore tadi, Munandar yang juga Ketua Baitul Mal Tamwil (BMT) Al Wasilah sama sekali tidak memberikan kabar apapun terkait dengan ketidak hadirannya dalam persidangan tersebut.
Diketahui, pemanggilan Munandar ke pengadilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran dirinya merupakan salah seorang penikmat atau penerima dana bansos senilai Rp 100 juta 2008 silam.
Hal ini pun berdasarkan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa saat menjalani proses penyidikan di Kejati Sulsel beberapa waktu lalu.
“Dalam BAP yang bersangkutan dinyatakan menerima dana bansos senilai Rp 100 juta yang dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran,” tegas majelis hakim Muhammad Damis, saat membacakan hasil pemeriksaan Munandar di kejaksaan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyangkut adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus bansos tersebut, BMT Al Wasilah merupakan salah satu lembaga fiktif yang menerima dana bansos untuk pelatihan bagi baitul mal sekota Makassar kala itu.
Namun setelah ditelusuri lembaga tersebut ternyata tidak memiliki alamat yang jelas bahkan kantor yang tetap. “Ini penerimanya juga tidak memiliki alamat yang jelas dan kantor tetap,” tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Yusuf Putra saat memperlihatkan bukti-bukti adanya lembaga fiktif tersebut.
Meski Munandar mangkir pada panggilan kali ini, namun Yusuf tetap berkukuh untuk menghadirkannya kembali lantaran keterangan Munandar perlu di dengarkan. Hal itu guna mengkonfrontir langsung keterangan saksi dengan anggota legislator Sulsel Yusran Paris yang diduga memerintahkannya untuk mencairkan dana bansos.
“Yang bersangkutan sebenarnya ingin kami konfrontir langsung kesaksiannya dengan Yusran Paris yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan,” kata Yusuf mengaku belum bisa memastikan kapan pemanggilan lanjutan Munandar.
Berdasarkan keterangan Yusran Paris yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PAN pada periode 2004-2009 lalu membenarkan Munandar mengajukan proposal bantuan dana bansos ke Pemprov Sulsel untuk suatu kegiatan.
Namun dirinya membantah tudingan ketua majelis hakim Zulfahmi dan Muhammad Damis dan Rostansar yang menyebutkan pengajuan proposal bantuan dana bansos tersebut atas perintahnya.
“Saya memang memerintahkan Munandar untuk memasukkan proposal ke Pemprov Sulsel namun yang membuat proposalnya itu adalah Munandar sendiri bukan saya,” terang Yusran dihadapan majelis hakim dan Jaksa.
Namun saat majelis hakim menyinggung tentang BMT Al Wasilah, terkait kantor dan keberadaannya, Yusran Paris mengaku tidak tahu menahu. Namun, dia menegaskan kalau BMT Al Wasilah yang disebut-sebut menerima dana bansos sekitar Rp100 juta itu ada dan kegiatannya ada. Karena saat pembukaan pelatihan bagi BMT se-Kota Makassar dirinya diundang untuk hadir.
Disisi lain hakim ketua Zulfahmi banyak mencecar Yusran terkait mekanisme pembahasan anggaran di lingkup DPRD Sulsel. Apalagi khusus dana bansos ini menurut Zulfahmi ada keganjilan, karena alokasi pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) terjadi penambahan sangat signifikan, tercatat dari Rp115 miliar di APBD Pokok 2008 naik menjadi Rp151 miliar di APBDP.
"Pencairan terbesar dana bansos juga terjadi pada periode setelah APBDP ditetapkan melalui rapat paripurna,"terang Zulfahmi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, dalam kasus penyelewengan dana bansos terdapat 32 orang anggota DPRD Sulsel yang disebut-sebut menerima, 11 orang diantaranya masih aktif sebagai legislator hingga kini. Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Makassar, total sudah ada 33 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, Hamka Hamzah mendesak agar pada proses penyidikan lanjutan yang dilakukan pihak Kejati Sulselbar lebih transparan. Dan semua nama yang disebut dalam BAP dan dakwaan serta nama-nama seperti Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina diseret ke persidangan.
"Seharusnya kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus bansos, karena bukti-bukti akan keterlibatan pihak lain sangat jelas,” tegas Hamka dihadapan majelis hakim.
Mendegar keterangan saksi, jaksa kemudian mengagendakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan legislator yang diduga ikut mencicipi dana bansos.
“Pekan depan insya allah akan kami hadirkan anggota dewan yag masih aktif,” ujarnya tanpa merinci secara jelas nama yang bersangkutan. (rud)