Penikmat Dana Bansos Mangkir dari Persidangan
Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Makassar Munandar Baratha Kusuma mangkir dari pemeriksaan jaksa
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Makassar Munandar Baratha Kusuma mangkir dari pemeriksaan jaksa penuntut umum dan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2008 senilai Rp 8,8 miliar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (29/6/2012).
Hingga proses persdingan selesai yang berlangsung selama kurung waktu satu jam lebih. Mulai pukul 15,25 wita hingga pukul 16.45 wita, sore tadi, Munandar yang juga Ketua Baitul Mal Tamwil (BMT) Al Wasilah sama sekali tidak memberikan kabar apapun terkait dengan ketidak hadirannya dalam persidangan tersebut.
Diketahui, pemanggilan Munandar ke pengadilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran dirinya merupakan salah seorang penikmat atau penerima dana bansos senilai Rp 100 juta 2008 silam.
Hal ini pun berdasarkan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa saat menjalani proses penyidikan di Kejati Sulsel beberapa waktu lalu.
“Dalam BAP yang bersangkutan dinyatakan menerima dana bansos senilai Rp 100 juta yang dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran,” tegas majelis hakim Muhammad Damis, saat membacakan hasil pemeriksaan Munandar di kejaksaan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyangkut adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus bansos tersebut, BMT Al Wasilah merupakan salah satu lembaga fiktif yang menerima dana bansos untuk pelatihan bagi baitul mal sekota Makassar kala itu.
Namun setelah ditelusuri lembaga tersebut ternyata tidak memiliki alamat yang jelas bahkan kantor yang tetap. “Ini penerimanya juga tidak memiliki alamat yang jelas dan kantor tetap,” tegas Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Yusuf Putra saat memperlihatkan bukti-bukti adanya lembaga fiktif tersebut.
Meski Munandar mangkir pada panggilan kali ini, namun Yusuf tetap berkukuh untuk menghadirkannya kembali lantaran keterangan Munandar perlu di dengarkan. Hal itu guna mengkonfrontir langsung keterangan saksi dengan anggota legislator Sulsel Yusran Paris yang diduga memerintahkannya untuk mencairkan dana bansos.
“Yang bersangkutan sebenarnya ingin kami konfrontir langsung kesaksiannya dengan Yusran Paris yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan,” kata Yusuf mengaku belum bisa memastikan kapan pemanggilan lanjutan Munandar.
Berdasarkan keterangan Yusran Paris yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PAN pada periode 2004-2009 lalu membenarkan Munandar mengajukan proposal bantuan dana bansos ke Pemprov Sulsel untuk suatu kegiatan.
Namun dirinya membantah tudingan ketua majelis hakim Zulfahmi dan Muhammad Damis dan Rostansar yang menyebutkan pengajuan proposal bantuan dana bansos tersebut atas perintahnya.
“Saya memang memerintahkan Munandar untuk memasukkan proposal ke Pemprov Sulsel namun yang membuat proposalnya itu adalah Munandar sendiri bukan saya,” terang Yusran dihadapan majelis hakim dan Jaksa.
Namun saat majelis hakim menyinggung tentang BMT Al Wasilah, terkait kantor dan keberadaannya, Yusran Paris mengaku tidak tahu menahu. Namun, dia menegaskan kalau BMT Al Wasilah yang disebut-sebut menerima dana bansos sekitar Rp100 juta itu ada dan kegiatannya ada. Karena saat pembukaan pelatihan bagi BMT se-Kota Makassar dirinya diundang untuk hadir.