Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur NTT Siap Diperiksa KPK

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Gubernur NTT Siap Diperiksa KPK
Frans Lebu Raya, Gubernur NTT

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 15,511 miliar. Kesiapan diperiksa manakala KPK melayangkan surat panggilan kepadanya.

"Saya tentu bersedia. Kalau KPK panggil tentu saya akan memberikan penjelasan," ujar Gubernur Frans kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Kamis (28/6/2012) siang.

Gubernur Frans dikonfirmasi terkait Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) yang melaporkannya KPK atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp 15,511 miliar.

Gubernur Frans mengatakan sejauh ini ia belum mengetahui laporan kelompok masyarakat yang melaporkannya ke KPK.

"Saya belum tahu isi laporan tersebut. Tetapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT sebagaimana yang selalu saya jelaskan temuan itu bersifat administratif. Temuan itu merekomendasikan Inspektorat untuk memverifikasi," kata Gubernur Frans.

Ia menambahkan Inspektorat NTT sudah memverifikasi sebagai bagian dari tindaklanjut BPK. Tindak lanjut dilakukan setelah 60 hari, BPK memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah propinsi.

"Tindak lanjut itu bisa berupa surat teguran kepada pimpinan SKPD, bisa berupa pembenahan administrasi. Dan saat ini sedang terus dilakukan," kata Gubernur Frans.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) melaporkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp 15,511 miliar.

Juru bicara KOMITs Tommy DJ di Jakarta, Senin menyebutkan, laporan tersebut diterima KPK dengan nomor surat laporan 2012-06-000386.

Menurut Tommy, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya amburadul. Kewenangan Gubernur NTT dalam hal mengawasi kinerja instansi yang berada di bawah kepemimpinannya terkesan tidak berfungsi sama sekali.

"Temuan yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT adalah dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di Pemprov NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif, salah satunya digunakan untuk menyewa pesawat," kata Tommy.

Sewa pesawat itu antara lain untuk kunjungan ke Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rp 27,9 juta, ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Selain itu, lanjut Tommy, dana bansos juga ditengarai dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan menggunakan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta.

"Tak hanya itu, ditemukan juga adanya penyaluran dan penggunaan dana bansos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta penggelontoran dana bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai," kata Tommy.

Dengan demikian, lanjut Tommy, total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Akan tetapi, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar, sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved