Gubernur NTT Siap Diperiksa KPK
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs Frans Lebu Raya menyatakan kesiapannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyelewengan dana bansos yang terjadi di Provinsi NTT memang sudah sepatutnya dilaporkan ke KPK. Bahkan, jika tidak ada elemen masyarakat yang melaporkan, KPK tahu penyelewengan tersebut, sudah seharusnya KPK menindaklanjuti secara tegas.
"Dana bansos itu kan untuk pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, organisasi agama, atau organisasi sosial lainnya. Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Boyamin.
Apalagi, lanjut dia, sampai digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas para pejabatnya. "Itu sudah tidak benar. Kategorinya sudah korupsi. Untuk itu, KPK harus segera menindak laporan tersebut," katanya menegaskan.
Menurut dia, laporan tersebut harus segera diproses, mulai dari kepala daerah hingga kepala dinas. Jika terbukti tersangkut kasus itu, harus segera diperiksa.
Baca Juga:
- Kemendagri Tak Bisa Intervensi KPU Lampung
- Hotel Tanpa IMB Disulap Jadi Rumah Makan
- Kuota Elpiji 3 Kg Ditambah Jelang Ramadan
- SBY Tiba di Secapa AD Bandung