Kejati Dalami Keterlibatan Legislator Penerima Dana Bansos
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan rupanya diam-diam mulai menyusun langkah atau strategi penyelidikan lanjutan
Bahkan, bukti pengembalian dana oleh Andi Ile yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel diungkap pula oleh penasehat hukum terdakwa Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu.
“Yang pasti siapa pun nama-nama yang terungkap menikmati dana bansos semuanya akan kami proses lebih dalam tanpa terkecuali,” tegas Chaerul yang juga sempat menjabat selaku Asisten Pengawasan Kejati Sulsel.
Disisi lain, ketua tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, Asmaun Abbas kembali mendesak tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk mempertegas posisi dari Kasubag Anggaran Biro Keuangan (kini Badan Pengelola Keuangan Daerah) Pemprov Sulsel Nurlina dan sejumlah anggota DPRD Sulsel.
“Mestinya kejaksaan jelih dan cermat melihat perkembangan proses persidangan yang kebanyakan menyebut Nurlina sebagai pihak harus bertanggungjawab secara pidana dalam kasus bansos karena diduga dirinya menerima dana bansos senilai Rp 4 miliar lebih,” tegas Asmaun Abbas mengaku aka nada fakta baru yang terungkap dipersidanga, Selasa (26/6) hari ini. (rud)
Terkait Berita Regional :
- Pembunuh Mahasiswa UNM Dituntut 6 Tahun Penjara
- Papua Memanas Briptu Mujahidin Ditembak saat Mau Kencing
- Masyarakat Banyak Tidak Melaporkan Kematian
- SP3 Bupati Ternate Dibatalkan
- Terima SMS Tak Wajar Saat Seleksi Panwas
- Prabowo Hadiri Pelantikan Gubernur Aceh