Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Perambahan Hutan Produksi Dilimpahkan ke Kejari Bone

dilimpahkan pihak Kepolisian Resort Bone ke Kejaksaan Negeri Watampone.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE -Kasus perambahan hutan produksi di Desa Rappa, Kecamatan Tondra, Kabupaten Bone yang diduga melibatkan Pejabat DPRD Bone, dilimpahkan pihak Kepolisian Resort Bone ke Kejaksaan Negeri Watampone. Kasus perambahan hutan tersebut juga disinyalir hanya menyeret satu tersangka saja.

"Kami baru menerima berkasnya. Dalam kurun waktu tiga minggu berkas akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Watampone Rahman Morra, Rabu (20/6) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum bisa menyebutkan keterlibatan pejabat DPRD dalam kasus tersebut tanpa melalui persidangan meskipun dalam laporan kepolisian disebutkan adanya keterlibatan oknum DPRD Bone.

Dari data yang diterimanya, lanjut Rahman, tersangka bernama Kacong warga Desa Waji, Kecamatan Tellusiattingnge, merupakan tukang kebun dari pejabat DPRD bone yang diajak oleh seseorang bernama Baha untuk merambah hutan seluas 20 hektar di Desa Rappa, Kecamatan Tondra, Kabupaten Bone guna dijadikan kebun dengan sistim bagi lahan.

"Baha merupakan ketua kelompok tani sekitar yang telah meninggal dunia dalam proses hukum sehingga tidak dapat diproses lagi.
Kini kacong berstatus sebagai tahanan rumah melalui permohonan pengacaranya," jelas Rahman.

Kasus ini mencuat setelah Ketua LSM Gasikindo Syam Arif Sunardi melaporkan perambahan hutan seluas 20 hektar pada Juni 2010 lalu dan dibenarkan oleh Balai Pemantapan kawasan hutan. Kacong dibekuk dengan barang bukti sebuah kapal motor KLM Halima Jaya serta 14 jerigen minyak tanah masing-masing 10 liter. Selama dalam proses penanganan kasusnya di pihak Kepolisian, Kacong tidak ditahan hanya berstatus tersangka saja.

Dalam laporannya, LSM Gasikindo juga membeberkan bahwa hutan tersebut dimiliki salah satu oknum DPRD Bone guna kepentingan pribadi. Ironisnya kasus ini hanya mengorbankan tukang kebunnya saja dan tidak menyentuk oknumnya.

Sementara itu, Pengacara Kacong, Jamaluddin Saba menjelaskan, lahan hutan produksi tersebut ditanami tanaman palawija oleh kelompok tani sekitar. Ia juga mengaku kecewa dengan proses kasus Kacong yang disinyalir dijadikan tumbal saja oleh oknum politik. Padahal masih banyak yang terlibat dalam kasus tersebut. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved