Ramadhan 2011
Polrestabes Makassar Larang Sahur On The Road
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berencana untuk mengeluarkan larangan pelaksanaan pembagian makanan sahur atau sahur on the road
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berencana untuk mengeluarkan larangan pelaksanaan pembagian makanan sahur atau sahur on the road pada Ramadhan 1432 H.
Larangan ini akan dikeluarkan menyusul banyaknya timbul masalah dalam kegiatan sahur on the road di Makassar selama ini. Masalah tersebut berupa pelanggaran lalu lintas hingga membuat kegaduhan.
"Umumnya mereka yang membuat masalah itu anak muda. Kami juga melihat mereka sebenarnya tidak membagikan hidangan sahur, namun mereka hanya hura-hura dan makanan itu dimakan sendiri. Dengan dasar itu kami berencana mengeluarkan larangan," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah kepada tribun-timur.com, Senin (18/7/2011).
Keputusan untuk membuat larangan ini akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar. Jika pemkot menyetujui untuk membuat larangan, maka keputusan larangan akan diterbitkan segera sebelum datangnya Ramadhan.
"Sudah ada surat yang dibuat untuk dikirim ke Wali Kota Makassar. Surat tersebut belum ditandatangani kapolrestabes," ujarnya. (*)