Siswi SMP Bingung Memilih Ayah Janin dalam Kandungannya
Sebut saja namanya Putik (14) siswi SMP di Batam bingung memilih satu diantara 3 pria sebagai ayah janin dalam kandungannya.
Dia lapor ke polisi, kemudian ketiga pemuda tersebut langsung diciduk dan ditahan di Mapolsekta Sekupang.
Ketiga pria itu sudah mengakui apa yang diperbuat terhadap Putik, atas dasar suka sama suka.
Maulana mengaku meniduri Putik sebanyak 4 kali dilakukan di rumah Mualana kawasan Tiban I dan di hotel dekat Seraya. Sementara Ari dan Rasid juga mengaku sama, perbuatannya itu dilakukan hanya sekali rumah Ari di Tiban I, Sekupang.
Polisi mengatakan atas laporan dari korban bersama orang tuanya pihaknya langsung menangkap ketiga pelaku saat itu juga.
"Ketiga pelaku kita kenakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara" kata Kapolsekta Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan (*)