Ramadan 2025
Jelang Ramadan Umat Islam Diimbau 'Puasa Energi' di Rumah dan di Masjid
Jelang bulan ramadan, umat muslim diimbau untuk bisa puasa energi dalam rangka efisiensi dan transisi menuju sumber energi yang terbarukan.
Eko Sudarmawan, Pokja Bimbingan Teknis Konservasi Energi dari Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM, menjelaskan Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghematan energi.
"Di salah satu area di Jakarta, kami berhasil mendorong pengurangan tagihan listrik di hingga 75 persen rumah tangga dalam waktu 3 bulan saja, melalui langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan sehari-hari," kata Eko.
Lebih lanjut ia menjelaskan rata-rata di rumah tangga, penggunaan AC menyumbang 50-60% konsumsi listrik.
Selain itu, dengan tata pencahayaan yang lebih banyak memanfaatkan cahaya matahari di siang hari, masyarakat dapat mengurangi tagihan listrik hingga 15%.
Penggunaan lampu LED juga direkomendasikan sebagai alternatif yang lebih hemat energi.
Hening Parlan, Koordinator Nasional Greenfaith Indonesia, menambahkan bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah dan introspeksi.
"Jika kita tidak bijak dalam mengelola energi, kita justru memperbanyak pemborosan. Saya mengajak semua untuk 'puasa energi' di rumah dan di masjid. Mari kita matikan lampu saat tidak digunakan, terutama saat kita beribadah, untuk mengurangi konsumsi energi," katanya.
Sementara itu, Aldy Permana dari Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) Indonesia berharap masyarakat dapat terinspirasi dalam menggunakan energi terbarukan.
"Kami berharap buku fikih transisi energi berkeadilan dan acara ini dapat menginspirasi umat Islam untuk menjadikan energi terbarukan sebagai bagian dari keseharian, khususnya dalam menyambut Bulan Suci Ramadan," pungkasnya.
Ramadan 2025
Perbedaan Hampers dan Parcel, Disertai Inspirasi Barang yang Cocok Jadi Bingkisan Idul Fitri, |
---|
Takjil Gratis, Kebahagiaan Sederhana bagi Pekerja Pelabuhan dan Sopir Truk |
---|
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Sah dan Berhak, Lengkap dengan Penjelasannya |
---|
Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya |
---|
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Segera Dilaksanakan Hari Ini, Ini Serangkaian Agendanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.