Senin, 29 September 2025

Ramadan 2025

Zakat Mal: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Panduan lengkap tentang zakat mal yang wajib diketahui setiap Muslim, lengkap dengan penjelasannya.

Freepik
ZAKAT - Ilustrasi seseorang sedang membayar Zakat diunduh dari Freepik pada Rabu (12/3/2025), Berikut penjelasan tentang zakat mal. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dipenuhi oleh setiap individu, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.

Di dalamnya terdapat dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan zakat mal dan apa perbedaannya dengan zakat fitrah?

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seorang Muslim setelah memenuhi syarat nisab dan haul.

Dalam konteks ini, zakat mal berbeda dari zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, asal syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

Baca juga: Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah? Waktu Terbaik di Pagi Hari Sebelum Sholat Idul Fitri

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Mal?

Menurut informasi yang disampaikan oleh Baznas, waktu terbaik untuk membayar zakat mal adalah ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun.

Namun, ada juga yang bisa dibayarkan langsung saat menerima pendapatan, yang dikenal sebagai zakat penghasilan.

Zakat mal dapat juga digabungkan dan dibayarkan di akhir tahun, tergantung pada kebutuhan masing-masing individu.

Apa Saja Ketentuan dalam Mengeluarkan Zakat Mal?

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Proses pengeluaran zakat mal memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Identifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan

Tentukan semua jenis harta yang wajib dizakatkan, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, dan barang dagangan.

2. Tentukan Batas Nisab

Nisab merupakan batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat mal.

Nisab ini bervariasi tergantung nilai emas dan perak saat ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan