Cerita Pilu Konsumen Meikarta: Rugi Rp320 Juta hingga Kena BI Checking
Situasi ini menempatkannya dalam dilema. Jika terus membayar, beban keuangan makin berat. Tapi jika berhenti, reputasi finansial makin buruk.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dari laporan yang masuk ke Kementerian PKP, sebanyak 118 konsumen telah melaporkan kerugian terkait Meikarta. Dari jumlah itu, 102 konsumen sudah menyerahkan rincian nilai kerugiannya dengan total mencapai Rp26.855.558.439.
Puncak perjuangan ratusan konsumen itu terjadi pada Senin (21/4/2025), ketika komunitas ini berhasil mengadukan langsung permasalahan mereka ke Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
Tak lama berselang, Menteri Ara mempertemukan para konsumen dengan James Riady, pemilik Lippo Group, pengembang Meikarta.
James mengakui membangun kota baru seperti Meikarta bukanlah perkara mudah.
“Untuk membangun kota baru itu tidak mudah. Seribu satu macam masalah,” ujar James saat pertemuan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: 10 Tahun Mangkrak, Pembangunan Goldin Finance 117 Pencakar Langit Tertinggi Dunia Dilanjutkan
Ia menyebut tantangan terbesar adalah soal lahan dan infrastruktur, meskipun menurutnya kedua hal itu kini sudah diselesaikan.
James mengklaim Meikarta telah menyerahkan hampir 16.000 unit kepada konsumen, dan masih ada sekitar 3.000 unit lagi dalam proses serah terima tahun ini.
Namun ia menegaskan bahwa Meikarta memiliki tata kelola sebagai perusahaan terbuka sehingga tidak bisa langsung mengintervensi setiap keputusan.
“Saya yakin semestinya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri,” ucap James.
Tenggat Waktu 3 Bulan untuk Bayar Ganti Rugi

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Lippo Group untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para konsumen yang belum menerima unit.
“James, John, boleh sekali ini ikut saya? You bayarkan itu. Boleh enggak saya minta waktunya beresin untuk Pak John tiga bulan. Cukup enggak?” tanya Maruarar.
“Siap,” jawab John Riady.
Ara juga memberi tenggat hingga 2 Mei 2025 kepada anak buahnya, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, untuk menyelesaikan semua dokumen pelaporan dari konsumen.
Yosafat menyambut baik langkah ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Kami bersyukur akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada Pak Menteri dan semua pihak yang membantu,” ujarnya dengan haru.
Solusi Pengembalian Dana, Jadi Pelajaran
Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Penting untuk Bangun Ekosistem Inovasi yang Berdaya Saing |
![]() |
---|
Kemenperin Dorong IKM Terapkan Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kepercayaan Konsumen |
![]() |
---|
Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
YouGov: Konsumen Indonesia Aktif di Kanal Digital tapi Sensitif pada Harga yang Tinggi |
![]() |
---|
Anak Berusia 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Tamansari Jakbar, Polisi: Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.