Senin, 29 September 2025

Cerita Pilu Konsumen Meikarta: Rugi Rp320 Juta hingga Kena BI Checking

Situasi ini menempatkannya dalam dilema. Jika terus membayar, beban keuangan makin berat. Tapi jika berhenti, reputasi finansial makin buruk.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KONSUMEN MEIKARTA - Kosumen apartemen Meikarta melakukan dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin (21/4/2025). Ia telah mencicil sepanjang 8 tahun dan belum pernah mendapatkan unitnya. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah memilukan dialami Yosafat, satu dari ratusan konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum juga menerima unit yang dijanjikan. Tak hanya kehilangan ratusan juta rupiah, reputasi keuangannya pun ikut tercoreng akibat terpaksa berhenti membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) unit Meikarta.

Sejak 2017, Yosafat telah membeli dua unit apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Niat awalnya adalah investasi jangka panjang: satu unit untuk disewakan, satu lagi untuk keperluan pribadi saat liburan.

Namun harapan itu berubah menjadi mimpi buruk.

“Waktu itu saya top up pembayaran sekitar Rp40 jutaan. Tapi karena ada ulah oknum sales mereka, akhirnya saya tidak teruskan perpindahan unit ini,” ujar Yosafat kepada Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

PROYEK MEIKARTA - Suasana di ruang publik District 1 Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025). Beberapa tower apartemen di satu dari tiga district Meikarta itu tampak masih dalam proses pembangunan.
PROYEK MEIKARTA - Suasana di ruang publik District 1 Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025). Beberapa tower apartemen di satu dari tiga district Meikarta itu tampak masih dalam proses pembangunan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Awalnya, Yosafat membeli satu unit di Distrik 3 dan kemudian merelokasikannya ke Distrik 2. Pada 2023, ia kembali merelokasikan unit tersebut ke Distrik 1 dan membayar tambahan sekitar Rp40 juta. Namun proses tersebut terhenti karena dugaan ulah oknum sales pengembang.

Masalah itu menyebabkan data Yosafat tercatat memiliki dua unit apartemen secara administratif, meskipun secara fisik ia belum menerima satu pun.

“Untuk kerugian materilnya kurang lebih Rp320 juta ya,” ungkapnya.

Nama Baik Rusak, Telepon dari Bank Terus Berdatangan

Akibat berhenti membayar cicilan sejak dua tahun lalu, catatan BI Checking Yosafat tercoreng.

Situasi ini menempatkannya dalam dilema. Jika terus membayar, beban keuangan makin berat. Tapi jika berhenti, reputasi finansial makin buruk.

BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem yang digunakan untuk mencatat pembayaran kredit seseorang, dan informasi yang akurat di dalamnya sangat penting bagi perbankan. Skor negatif dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan.

“Tentu respons saya sedih campur dilema. Tapi mau bagaimana lagi daripada makin terperosok,” keluhnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Proyek Meikarta Usai 8 Tahun Konsumen Menanti: Banyak Unit Kosong, Dihuni Mahasiswa

Yosafat juga menceritakan bahwa pihak bank bahkan sempat datang ke rumah untuk menagih.

Yosafat tak sendirian. Di media sosial, ia bertemu dengan ratusan konsumen Meikarta lain yang mengalami nasib serupa.

Dari pertemuan daring itu, lahirlah sebuah komunitas bernama Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, yang kini dipimpinnya.

“Kami bergerak memperjuangkan hak kami,” katanya.

Bertemu Menteri PKP, Konsumen Akhirnya Didengar

KELUHAN KONSUMEN MEIKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menemui konsumen Meikarta pada Senin (21/4/2025). Terkait keluhan konsumen Apartemen Meikarta selama ini, Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen.
KELUHAN KONSUMEN MEIKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menemui konsumen Meikarta pada Senin (21/4/2025). Terkait keluhan konsumen Apartemen Meikarta selama ini, Kementerian PKP memberikan waktu 4 bulan kepada pengembang PT Mahkota Sentosa Utama untuk memenuhi hak para konsumen. (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan