Sabtu, 4 Oktober 2025

HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco

HGB Hotel Sultan ini dinyatakan habis oleh pemerintahan Joko Widodo tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.   

Penulis: Choirul Arifin
WARTAKOTA/YULIANTO
SEGERA DISITA - Sejumlah pekerja sedang membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023) oleh PT Indobuildco. Portal tersebut dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak 24 Oktober 2024. Warta Kota/Yulianto 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengeksekusi penyitaan atas aset Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, setelah somasi yang dilayangkan Pemerintah ke PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, tidak diindahkan.

PT Indobuildco merupakan perusahaan pengelola dan yang mendirikan dan mengoperasikan Hotel Sultan di atas lahan milik Pemerintah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dengan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).

HGB Hotel Sultan ini dinyatakan habis oleh pemerintahan Joko Widodo tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah.   

PT Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bilang, sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.

Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

“Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. 

“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan,” katanya.

Sebelumnya, Nusron menyatakan bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas tanah negara, pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut.

HGB yang dikelola PT Indobuildco berada di bawah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang izinnya telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025). 
KARENA MASA HGB HABIS - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah akan segera menyita Hotel Sultan yang hak HGB-nya di tangan PT Indobuildco sudah habis. 

“Kalau pemerintah kemudian nggak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujarnya.

Menurut Nusron, lahan tersebut seharusnya kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. 

“Diambil alihlah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nah, nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.

Aset Hotel Sultan Akan Disita, Indobuildco Melawan di Pengadilan

Pada masa pemerintahan Joko Widodo pemerintah tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan dan menyebabkan Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.

Saat ini PT Indobuildco tengah mengajukan kasasi atas perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ke Mahkamah Agung sejak 20 September 2024.

Namun, gugatan yang diajukan terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga: PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” bunyi amar putusan gugatan.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan. 

Baca juga: Menteri Bahlil: Lahan Hotel Sultan Bakal Jadi Milik Negara

Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.

4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.

Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023), PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.

Depan Hotel Dipasang Spanduk Aset Negara

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.

 

Laporan Reporter: Arif Ferdianto | Sumber: Kontan

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved