Anda Perlu Tahu NJOPTKP Sebelum Membeli Rumah, Berikut Penjelasannya
Pemilik hunian atau properti wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berkonsultasi dengan bagian pemasaran di salah satu stan developer di pameran Housing & Furniture Expo 2014 di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung.
"Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat," ujarnya.
"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak," kata dia.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Baca Juga
Profil Bupati Bone Andi Asman, Keluar Kota saat Didemo Kenaikan PBB 300 Persen, Hartanya Rp3,6 M |
![]() |
---|
Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB di Bone: Belasan Demonstran Ditangkap, Sejumlah Aparat Terluka |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Bone Memanas Dipicu PBB Naik 300 Persen - Sosok Paskibraka yang Hampir Pingsan |
![]() |
---|
Identitas Anggota Satpol PP dan Polres Bone yang Jadi Korban Ricuh Demo Kenaikan PBB 300 Persen |
![]() |
---|
Bone Bergejolak, Aksi Tolak Kenaikan PBB Berujung Ricuh, Massa dan Aparat Saling Dorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.