Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta

Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) atau direksi Meikarta lainnya tak hadir pada RDPU hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Chaerul Umam/Screenshot
Kursi yang disediakan untuk Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Apartemen Meikarta, terlihat kosong pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1/2023). Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Meikarta 

"Pada rapat tersebut Komisi VI juga telah menerima aspirasi dari konsumen Meikarta yang menyampaikan bahwa penyerahan unitnya terlambat atau tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelummya. Dan masih banyak unit yang belum dibangun serta tidak terlihat progres fisiknya," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

"Di sisi lain konsumen tersebut telah melakukan pembayaran uang muka, ada yang sudag lunas dan ada yang masih menyicil walaupun dihadapkan masa sulit pandemi covid19," lanjutnya.

Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar

Hekal menyebutkan pihak Meikarta telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada Meikarta. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

"Konsumen Meikarta menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan konsumen, marena serah terima terlampau lama sementara konsumen telah melaksnakana kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi PKPU tersebut," ujarnya.

Karena itu, rapat hari ini sebenarnya ingin mendengar penjelasan dari pihak PT Mahkota Sentosa Utama.

Namun, pihaknya menyesalkan pihak pengembang Apartemen Meikarta tidak hadir tanpa ada konfirmasi atau alasan ketidakhadiran.

"Hari ini karena mereka tidak ada yang hadir. Sebetulnya kita juga ingin mempertanyakan isu yang berkembang di luar adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, mereka ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilannya ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudag dimulai pada 24 Januari," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved