Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Andre Rosiade Hingga Rieke Diah Pitaloka Temui Massa Influencer yang Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat

Sejumlah anggota DPR RI menemui massa influencer yang menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
TUNTUTAN RAKYAT - Sejumlah anggota DPR RI menemui massa influencer, yang menyampaikan tuntutan 17+8 di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Anggota DPR RI itu di antaranya anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Andre Rosiade, dan Kawendra Lukistian. 

Andre Rosiade Hingga Rieke Diah Pitaloka Temui Massa Influencer yang Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI menemui massa influencer yang menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Anggota DPR RI yang menemui demonstran di antaranya anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Andre Rosiade, dan Kawendra Lukistian.

Kemudian ada juga Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Abcandra Muhammad Akbar.

Sementara itu, influencer yang hadir di antaranya Andovi Da Lopez, Jovial Da Lopez, Ferry Irwandi, Jerome Poline, hingga Fathia Izzati.

Dalam kesempatan tersebut, Andre Rosiade yang merupakan politikus Gerindra dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I menerima dokumen dari influencer terkait 17+8 Tuntutan Rakyat.

Baca juga: Menko Budi Gunawan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Respons Aspirasi 17 + 8 Tuntutan Rakyat

"Jadi ini, kan dokumen ini dari Sekretariat Jenderal DPR akan ke Badan Aspirasi. Nah lebih baik diserahkan ke kami. Nanti saya, kami akan beri tanda terima, bukti dokumen teman-teman sudah diterima secara resmi oleh DPR RI dan dokumen ini akan kami serahkan langsung ke pimpinan DPR, jadi lebih cepat prosesnya," kata Andre Rosiade di lokasi.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang merupakan politikus PDIP dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII mengatakan DPR akan menindaklanjuti surat tuntutan tersebut.

Baca juga: Mabes TNI Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Prajurit Kembali ke Barak hingga Proyek Sipil

"InsyaAllah kita pihak yang berwenang di dalam memenuhi ini. Tentu saja secara pribadi dan kami yang hadir di sini menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban yang kemarin," ujar Rieke.

Berikut isi tuntutan '17+8':

Dalam 1 Minggu, Deadline: 5 September 2025

  • Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  • Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  • Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  • Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  • Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  • Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru
  • Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  • Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  • Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  • Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  • Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
  • Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  • Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  • Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
  • Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  • Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  • Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Dalam 1 Tahun, Deadline: 31 Agustus 2026

  • Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
  • Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
  • Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
  • Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan
  • Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
  • Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
  • Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
  • Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan