HUT Kemerdekaan RI
Istri Ferdy Sambo Kecipratan Remisi Kemerdekaan 9 Bulan Karena Rajin Donor Darah, Jago Merajut Tas
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang juga Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kecipratan remisi kemerdekaan 9 bulan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ?
Putri Candrawathi yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu turut kecipratan kado istimewa pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Putri Candrawathi mendapat remisi dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Alhasil hukumannya dipotong 9 bulan.
Putri Candrawathi merupakan bagian dari 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi ini secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025) dan diikuti serentak di seluruh Indonesia.
"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dikutip dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca-upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Putri Candrawathi Berhak Dapat Remisi Karena Rajin Donor Darah dan Terampil Buat Tas Rajut
Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.
Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.