Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pesan Prabowo Kepada Pendukungnya: Kami Tidak Akan Berhenti Memperjuangkan Cita-cita

Dalam pidatonya menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto memberikan pesan kepada pendukungnya.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan patut kita syukuri bersama. Kita telah melewati seluruh proses pemilu, mulai pendaftaran hingga saat ini secara baik," katanya.

Dalam pidato tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.

Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain

Baca: Rayakan Kemenangan, Tim Hukum 01 Berdoa Hingga Foto Bersama dengan Mengepalkan Tangan

Baca: Pendamping Tim Hukum TKN Tepuk Tangan Usai Hakim MK Menolak Gugatan 02

Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02. "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.

Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun indonesia yang maju," katanya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Nokia 2.2 Resmi Rilis di Indonesia, Hanya Dibanderol Rp 1,8 Juta Saja

Baca: Penampilan Song Hye Kyo Setelah Digugat Cerai Sang Suami: Berat Badan Turun 5 Kg & Wajah Lebih Gelap

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Dalil-dalil yang ditolak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved