Pilpres 2019
Pesan Prabowo Kepada Pendukungnya: Kami Tidak Akan Berhenti Memperjuangkan Cita-cita
Dalam pidatonya menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto memberikan pesan kepada pendukungnya.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," tambah dia.
Meskipun begitu, Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat guna menentukan langkah ke depan.
"Apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin bisa kita tempuh," ujarnya.
Selain itu, ia pun akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah pihaknya ke depan.
Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya termasuk relawan.
"Saya dan Pak Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih pada seluruh anggota koalisi adil makmur atas kepercayaan, dukungan, serta perjuangan guna mendukung kami sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ungkapnya.
MK tolak gugatan
Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Respons Jokowi
"Rakyat telah bersuara, rakyat telah menentukan. Syukur alhamdulillah, kita semua telah menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil putusannya, yang berjalan secara transparan," ujar Jokowi dalam pidatonya bersama Kiai Maruf Amin di Lanud Halim PK, Kamis (27/6/2019) tak lama setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo.
Menurut Jokowi, putusan MK ini telah bersifat final, sehingga ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.