Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN: Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK

menurut Arsul, jabatan Ma'ruf sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tidaklah masalah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

"Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami. Nanti, dilihat lebih detailnya di permohonan (PHPU,-red). Nanti jelas keliatan," tambahnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Baca: Safeea dan Muhammad Ali Berebut Minta Digendong Ahmad Dhani Saat Kunjungi sang Ayah

Baca: Penggunaan Pupuk Berbahan Hayati untuk Kesuburan Tanah dan Tumbuhan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved