Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN: Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK

menurut Arsul, jabatan Ma'ruf sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tidaklah masalah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam perbaikan berkas gugatan sengketa Pemilu Presiden, tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di dua bank syariah.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK hanya mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden, bukan sengketa proses.

"Karena itu juga sekali lagi harusnya masuk dalam ranah sengketa proses yang ada adalah di Bawaslu atau kalau itu misalnya masuk ke ranah administratif yang lain kemudian setelah dari Bawaslu bisa dibawa ke PTUN, tapi tidak di MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Apalagi menurut Arsul, jabatan Ma'ruf sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tidaklah masalah.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, disebutkan bahwa pemegang saham Bank Mandiri Syariah dan BNI syariah bukanlah negara melainkan perusahaan bank itu sendiri.

"Karena apa, karena bank syariah mandiri dan bank BNI syariah itu bukan BUMN, berdasarkan pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU BUMN UU nomor 19 tahun 2003," katanya.

Jabatan Ma'ruf sebagai dewan penasihat, menurut Arsul tidak seperti dewan komisaris. Dewan penasihat tidak mengambil tindakan, hanya memberikan nasihat saja.

"Dan satu lagi itu yang namanya dewan penasihat itu adalah kepanjangan tangan dari dewan syariah nasional MUI. Itu semua ada aturan yang nanti pada saatnya akan kami beberkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menurut kami Pak Ma'ruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Dia menjelaskan, posisi Ma'ruf itu merupakan sesuatu yang mendasar. Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.

"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.

Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Ma'ruf. Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Ma'ruf.

Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres yang telah diajukan pihaknya beserta dengan bukti-bukti terkait.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved