Pilpres 2019
TKN: Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank Syariah Tidak Bisa Digugat ke MK
menurut Arsul, jabatan Ma'ruf sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tidaklah masalah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam perbaikan berkas gugatan sengketa Pemilu Presiden, tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Cawapres Ma'ruf Amin di dua bank syariah.
Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK hanya mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden, bukan sengketa proses.
"Karena itu juga sekali lagi harusnya masuk dalam ranah sengketa proses yang ada adalah di Bawaslu atau kalau itu misalnya masuk ke ranah administratif yang lain kemudian setelah dari Bawaslu bisa dibawa ke PTUN, tapi tidak di MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Apalagi menurut Arsul, jabatan Ma'ruf sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tidaklah masalah.

Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, disebutkan bahwa pemegang saham Bank Mandiri Syariah dan BNI syariah bukanlah negara melainkan perusahaan bank itu sendiri.
"Karena apa, karena bank syariah mandiri dan bank BNI syariah itu bukan BUMN, berdasarkan pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU BUMN UU nomor 19 tahun 2003," katanya.
Jabatan Ma'ruf sebagai dewan penasihat, menurut Arsul tidak seperti dewan komisaris. Dewan penasihat tidak mengambil tindakan, hanya memberikan nasihat saja.
"Dan satu lagi itu yang namanya dewan penasihat itu adalah kepanjangan tangan dari dewan syariah nasional MUI. Itu semua ada aturan yang nanti pada saatnya akan kami beberkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.
Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami Pak Ma'ruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Dia menjelaskan, posisi Ma'ruf itu merupakan sesuatu yang mendasar. Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.
"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.
Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Ma'ruf. Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Ma'ruf.
Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres yang telah diajukan pihaknya beserta dengan bukti-bukti terkait.
"Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami. Nanti, dilihat lebih detailnya di permohonan (PHPU,-red). Nanti jelas keliatan," tambahnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Baca: Safeea dan Muhammad Ali Berebut Minta Digendong Ahmad Dhani Saat Kunjungi sang Ayah
Baca: Penggunaan Pupuk Berbahan Hayati untuk Kesuburan Tanah dan Tumbuhan