Selasa, 7 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67: Aktivitas 3.4 Kasus Perbuatan Melanggar Hukum

Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67 Kurikulum Merdeka Aktivitas 3.4 tentang kasus perbuatan yang melanggar hukum.

Canva Tribunnews
GRAFIS MAPEL PKN - Grafis Mapel PKN dibuat menggunakan Canva Premium pada Senin (6/10/2025). Simak Kunci Jawaban PKN kelas 8 halaman 67 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM – Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) siswa kelas 8 SMP halaman 67 mempelajari tentang materi kasus perbuatan yang melanggar hukum.

Pada materi PKN kelas 8 halaman 67, siswa diminta untuk menjawab soal pada Aktivitas 3.4.

Buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 67 karangan Lukman Surya Saputra dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2017 edisi Revisi, siswa diminta untuk menelaah kasus perbuatan melanggar hukum di sekitar wilayah siswa.

Pada soal halaman 67, siswa juga diminta untuk mencari gagasan bagaimana upaya yang tepat untuk mengatasi kasus tersebut.

Berikut Tribunnews menyajikan kunci jawaban buku PKN kelas 8 halaman 67 pada soal Aktivitas 3.4.

Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 5 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 6:Uraian

Aktivitas 3.4

Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum.

Tentukan satu kasus yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya.

Telaah kasus tersebut tentang siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan.

Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. 

Susunlah hasil telaah kalian secara sistematis.

Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.

Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 5 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 6:Uraian

JAWABAN:

Tema: Pelanggaran Tata Tertib - Membuang Sampah Tidak pada Tempatnya

1. Latar Belakang Masalah

Kebersihan lingkungan sekolah merupakan cerminan dari kedisiplinan warga sekolah.

Namun, masih banyak siswa yang membuang sampah sembarangan, seperti di taman, halaman, atau koridor kelas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved