Minggu, 5 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, PINTAR Kemenag 2025

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025.

Canva/Tribunnews.com
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Desain grafis Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025, dibuat dengan Canva, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menyelenggarakan pelatihan PINTAR Kemenag yang bertajuk Penanganan Academic Misconduct

PINTAR Kemenag adalah singkatan dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran, sebuah platform pembelajaran digital yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama. 

Platform ini memungkinkan peserta mengikuti pelatihan secara mandiri, fleksibel, dan bersertifikat, baik dalam kategori pelatihan maupun pengayaan pengetahuan. 

PINTAR hadir sebagai solusi pembelajaran di era digital, menjangkau ASN, PPPK, guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Salah satu materi penting dalam pelatihan Penanganan Academic Misconduct adalah 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, yang membahas secara mendalam strategi dan prosedur penanganan pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan birokrasi keagamaan.

Materi ini menjadi bagian dari pelatihan daring berbasis platform PINTAR Kemenag, yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dan tenaga kependidikan dalam menjaga etika dan profesionalisme akademik.

Pelatihan Penanganan Academic Misconduct terbaru dijadwalkan berlangsung pada 4–8 Oktober 2025, dengan total durasi 20 Jam Pelajaran (JP). 

Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2 secara khusus mengajak peserta untuk memahami langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran akademik, mulai dari identifikasi kasus, proses klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi sanksi dan pembinaan. 

Peserta juga diajak untuk memahami peran lembaga pendidikan, pejabat struktural, dan tim etik dalam menjaga marwah akademik. Studi kasus yang disajikan dalam pelatihan ini memberikan gambaran nyata tentang kompleksitas pelanggaran akademik dan pentingnya pendekatan yang adil, transparan, dan edukatif.

Tujuan utama dari pelatihan 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2 PINTAR Kemenag adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menangani pelanggaran akademik secara sistematis dan profesional. 

Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk merumuskan penegakan sanksi dan pembinaan terhadap pelanggar Academic Misconduct, serta memberikan perlindungan kepada pelapor.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.2 Pengantar Academic Misconduct Bagian 2, Pelatihan PINTAR Kemenag 2025

Sebelum mengerjakan soal 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct di platform PINTAR Kemenag: https://pintar.kemenag.go.id/, 

Guru dapat mempelajarinya terlebih dahulu soal 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct dan menyimak kunci jawabannya dalam artikel ini agar mendapat skor sempurna.

Berikut soal dan Kunci jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag Agustus 2025.

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag

1. Langkah pertama dalam prosedur pelaporan academic misconduct adalah …

A. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut benar-benar termasuk academic misconduct
B. Menyampaikan laporan ke dosen aau komite etika
C. Melakukan investigasi awal
D. Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan

Kunci Jawaban: C

2. Siapa saja yang bertanggung jawab untuk mengambil keputusan terkait sanksi atau tindakan setelah investigasi selesai …

A. Teman-teman mahasiswa yang tidak terlibat
B. Mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran
C. Komite etika atau pihak berwenang lainnya
D. Pihak yang melaporkan kasus tersebut

Kunci Jawaban: C

3. Dalam situasi di mana seorang tenaga pengajar terbukti melakukan plagiasi, apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang di institusi pendidikan …

A. Mengabaikan plagiasi jika tidak ada dampak langsung terhadap hasil akademik
B. Memberikan teguran lisan karena alasan tersebut adalah tokoh penting di kampus
C. Memberikan kesempatan kedua bagi dosen untuk memperbaiki kesalahan
D. Melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kunci Jawaban: D

4. Mengapa penting adanya pembinaan terhadap pelanggar academic misconduct selain pemberian sanksi .....

A. Untuk memperbaiki perilaku pelanggar agar tidak mengulang kesalahan yang sama
B. Untuk menciptakan ketakutan sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran di masa depan
C. Agar pelanggar dapat tetap mempertahankan posisi akademiknya
D. Agar pelanggar dapat kembali melakukan pelanggaran lebih terencana

Kunci Jawaban: A

Baca juga: Jawaban Modul 3.5 Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan, PINTAR Kemenag

5. Apa yang menjadi tantangan terbesar dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar academic misconduct di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan...

A. Adanya rasa takut dari pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan keras
B. Terlalu banyaknya pelanggaran yang tidak terdeteksi
C. Kurangnya sumber daya manusia untuk melakukan investigasi
D. Ketidakjelasan peraturan yang mengatur academic misconduct

Kunci Jawaban: A

6. Bagaimana cara terbaik untuk mencegah plagiarisme saat menulis tugas akademik....

A. Menyalin sebagian kecil teks dari sumber dan mengubah beberapa kata
B. Menulis tugas tanpa merujuk pada sumber apa pun agar tidak perlu mengutip
C. Mengandalkan teman sekelas untuk menulis tugas dan mengutipnya dengan benar
D. Menggunakan sitasi yang tepat untuk setiap informasi yang diambil dari sumber eksternal

Kunci Jawaban: D

7. Dalam sebuah penelitian, seorang dosen menemukan bahwa data yang digunakan oleh rekan penelitinya sudah dimanipulasi agar sesuai dengan hipotesis yang diinginkan. Apa langkah terbaik yang harus diambil oleh dosen tersebut...

A. Menyembunyikan masalah ini dan berharap masalah tersebut tidak terdeteksi oleh pihak lain.
B. Mengabaikan masalah ini untuk menjaga hubungan profesional dan mengharapkan hasil penelitian tersebut diterima begitu saja
C. Mengonfrontasi rekan peneliti dengan masalah ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki data atau menarik laporan tersebut sebelum dipublikasikan

Kunci Jawaban: C

8. Didapati bahwa ada salah satu siswa/mahasiswa eah menggunakan karya orang lain dalam tugas akhir, namun dengan dalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu adalah plagiarisme. Apa sikap yang seharusnya diambil oleh pengajar …

A. Menegur mahasiswa, tetapi tidak memberikan sanksi apapun karena tidak ada niat buruk
B. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperbaiki tugasnya dan memberikan pembelajaran tentang plagiarisme.
C. Memberikan nilai buruk pada tugas tersebut tanpa memberikan kesempatan untuk memperbaikinya, karena ini adalah pelanggaran serius.
D. Mengabaikan masalah ini karena mahasiswa tersebut tidak berniat untuk melanggar aturan.

Kunci Jawaban: B

Baca juga: Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan Bagian 2, PINTAR Kemenag

9. Dalam studi kasus, mahasiswa menyerahkan tugas tanpa mencantumkan referensi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah.

A. Memberi sanksi langsung kepada mahasiswa
B. Melaporkan kasus tersebut ke pihak rektorat
C. Memverifikasi keaslian tugas menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme
D. Menghapus tugas dari sistem akademik

Kunci Jawaban: C

10. Perangkat lunak seperti Turnitin digunakan dalam langkah investigasi untuk....

A. Menentukan tingkat keparahan pelanggaran
B. Melatih dosen dalam penulisan akademik
C. Memeriksa format laporan
D. Mengidentifikasi plagiarisme dalam dokumen akademik

Kunci Jawaban: D

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved