Selasa, 7 Oktober 2025

Tes Kemampuan Akademik

Cara Daftar TKA untuk Siswa SMA dan SMK Sederajat, Ketahui Perbedaannya dengan Ujian Nasional

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA dan SMK sederajat dibuka hingga 5 Oktober 2025, simak cara daftar dan perbedaannya dengan Ujian Nasional.

Hasil Olah AI/gemini.com
TES TKA 2025 - Gambar anak SMA Indonesia sedang mengikuti tes kemampuan akademik (TKA) 2025 secara daring di kelas diawasi oleh seorang guru dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Rabu (27/8/2025). Berikut penjelasan tentang cara daftar dan perbedaan TKA dengan Ujian Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk para siswa.

Secara resmi hal ini diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (Perkaban) Nomor 045/H/AN/2025 yang memuat tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

TKA ini dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.

Pelaksanaan TKA akan diselenggarakan pada 1-9 November 2025 mendatang untuk siswa jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri merupakan asesmen pengganti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur capaian akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan.

Namun perlu diketahui, hasil TKA tidak menentukan kelulusan, tetapi menjadi salah satu komponen penilaian dalam seleksi penerimaan murid baru dan seleksi masuk perguruan tinggi.

Mengutip dari Instagram @litbangdikbud, Pendaftaran TKA dibuka sejak 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan di laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: Kemendikdasmen Buka Pendaftaran TKA 2025, Bisa Jadi Tolok Ukur Kualitas Pendidikan

Cara Daftar TKA:

  1. Murid menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA (dengan ditandatangani bersama dengan orangtua/wali) dan pas foto digital terbaru ke satuan pendidikan.

    Untuk jenjang SMA/MA/SMK, memilih dua mata uji pilihan dengan mencentang pada kotak yang tersedia.

  2. Operator satuan pendidikan menarik data serta mendaftarkan calon peserta.

    Satuan pendidikan bersama murid memverifikasi data Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kementerian Agama setempat.

  3. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM.
  4. Setelah DNS tervalidasi dan SPTJM terunggah ke laman web manajemen TKA, dinas melakukan penomoran peserta dan menertibkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta yang akan didistribusikan melalui satuan pendidikan.

Baca juga: TKA untuk Siswa Kelas 12 Berlangsung Selama Dua Hari, Ini Daftar Mata Pelajarannya 

Perbedaan TKA dengan Ujian Nasional (UN)

  • TKA ini berbeda dengan UN, karena tes TKA ini tidak wajib dilakukan oleh para siswa.
  • TKA tidak seperti Ujian Nasional (UN) yang dijadikan penentu kelulusan
  • Hasil dari TKA hanya sebagai salah satu pertimbangan jalur prestasi untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi
  • Materi ujian TKA berbeda dengan Ujian Nasional (UN), karena matmateri uji bisa dipilih langsung oleh siswa.

Baca juga: Kemendikdasmen: TKA Pengganti Ujian Nasional akan Dimulai 1-9 November

Manfaat TKA

TKA memiliki manfaat yang bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara lebih menyeluruh dan menjadi acuan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya terutama jalur prestasi, seperti seleksi pendaftaran Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.

Penting untuk dipahami bahwa TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Khusus di SNBP, TKA berperan sebagai validator nilai rapor, dan bisa membantu meyakini kampus apabila nilai rapor yang dimiliki memang layak bersaing dengan pendaftar lainnya.

Maka hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum murid memutuskan untuk mengikuti TKA atau tidak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved