PPPK 2024
Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Diunggah Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Disertai Link PDF
Inilah format Surat Pernyataan 5 Poin yang wajib diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 disertai dengan link PDF.
Rp 10.000,-
(...............................)
Link download Surat Pernyataan 5 (lima) poin dalam format PDF: Link
Baca juga: Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September
Dokumen Lain
Selain Surat Pernyataan 5 (lima) poin, calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 wajib mengunggah beberapa dokumen. Yaitu:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
- Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
- Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
- Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
Sedia Terima Konsekuensi
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag juga berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," kata Kamaruddin.
Sementara itu, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.
Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama," tegas Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi.
Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Berikut link untuk mengakses daftar nama calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024: LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: TribunSolo.com
Kemenag
PPPK Paruh Waktu
Surat Pernyataan 5 Poin
Kamaruddin Amin
PPPK Paruh Waktu Kemenag
Meaningful
PPPK 2024
Berkas Pengisian DRH dan Alur Usul NI PPPK bagi Peserta yang Lolos Seleksi pada Tahap 2 |
---|
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Guru BKPSDM Cirebon, Berikut Dokumen Pemberkasannya |
---|
Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH |
---|
Pengumuman PPPK Kemenag Tahap 2, Sebanyak 17.154 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi |
---|
Hasil Seleksi PPPK Kemenkumham 2024 Tahap 2 Diumumkan, Ini Nama-nama Peserta yang Lulus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.