Minggu, 5 Oktober 2025

PPPK 2024

Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Diunggah Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Disertai Link PDF

Inilah format Surat Pernyataan 5 Poin yang wajib diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 disertai dengan link PDF.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
kemenag.go.id
SURAT PERNYATAAN - Tangkap layar Surat Pernyataan 5 Poin dari Kemenag. Simak format Surat Pernyataan 5 Poin yang wajib diunggah oleh calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 disertai dengan link PDF. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu yaitu sekitar 4 jam per hari.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Mereka yang terdaftar sebagai calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17-22 September 2025.

Salah satu berkas yang wajib diunggah adalah Surat Pernyataan 5 (lima) poin. Surat ini harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000.

Berikut format Surat Pernyataan 5 (lima) poin bagi calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 sesuai yang diberikan Kemenag

SURAT PERNYATAAN

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di
kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Yang Membuat Pernyataan,

Meterai

Rp 10.000,-

(...............................)

Link download Surat Pernyataan 5 (lima) poin dalam format PDF: Link

Baca juga: Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September

Dokumen Lain

Selain Surat Pernyataan 5 (lima) poin, calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 wajib mengunggah beberapa dokumen. Yaitu:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
  3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  6. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Sedia Terima Konsekuensi

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. 

Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag juga berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," kata Kamaruddin.

Sementara itu, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama," tegas Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Berikut link untuk mengakses daftar nama calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved