5 Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3, Lengkap dengan Isi dan Struktur
5 jurnal MOOC PPPK 2025 agenda 1, 2, dan 3 yang mencakup sikap bela negara, nilai-nilai dasar ASN, dan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi isu.
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tugas penting saat mengikuti Massive Open Online Course (MOOC) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 adalah membuat jurnal.
Jurnal MOOC PPPK berfungsi sebagai catatan atau rangkuman pribadi selama peserta mengikuti MOOC.
Tak sekadar tugas administratif, Jurnal MOOC PPPK tetapi juga untuk merefleksikan, mengidentifikasi poin-poin penting, serta memastikan pemahaman terhadap materi yang diberikan.
Adapun MOOC adalah program pelatihan dasar atau Latsar bagi PPPK yang diselenggarakan secara daring atau online. Pelatihan ini wajib diikuti oleh para calon PPPK sebagai salah satu syarat sebelum bisa diangkat menjadi ASN.
Tujuannya untuk membekali calon ASN dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan melayani masyarakat.
Bagi PPPK yang kesulitan mengerjakan tugas jurnal MOOC PPPK 2025, dapat menggunakan contoh tugas di bawah ini sebagai referensi.
Jurnal MOOC PPPK 2025 terdiri dari agenda 1, 2, dan 3 serta mencakup sikap bela negara, nilai-nilai dasar ASN, dan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi isu kontemporer.
Selengkapnya, simak contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3, lengkap dengan isi dan struktur, dikutip dari dokumen SCRIBD Moh. Tedo Khairun:
A. Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3
AGENDA 1
Sikap Perilaku Bela Negara
Materi 1: Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
- Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara:
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Nilai Dasar Bela Negara, meliputi:
- Cinta tanah air.
- Sadar berbangsa dan bernegara.
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
- Rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
- Kemampuan awal Bela Negara.
Baca juga: 50 Soal MOOC PPPK 2025 dan Kunci Jawaban Tes Evaluasi Akademik Swajar sebagai Latihan
Nilai-nilai dasar ASN, meliputi sebagai berikut:
- Memegang teguh ideologi Pancasila.
- Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
- Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif.
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur.
- Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
- Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.
- Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
- Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Materi 2: Analisis Isu Kontemporer
Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).
Perlu disadari bahwa PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara saat ini dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PPPK mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer.
Isu-isu Strategis Kontemporer:
- Korupsi
- Narkoba
- Terorisme dan Radikalisme
- Money Laundry Proxy War
- Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax.
Materi 3: Kesiapsiagaan Bela Negara
Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sementara secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.
AGENDA 2
Nilai-nilai Dasar ASN
Materi 1: berorientasi pelayanan
Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima.
Materi 2: Akuntabel
Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab.
Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat.
Amanah seorang ASN menurut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:
- Kemampuan melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi.
- Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
- Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi.
Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel.
Materi 3: Kompeten
Perilaku kompeten artinya, terus menerus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat.
ASN yang berkompeten akan berkinerja yang BerAkhlak dengan kode etik:
- Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
- Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak.
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melakukan kerja terbaik
Materi 4: Harmonis
Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan ke daerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa.
Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara, disadari pendiri bangsa dan dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Harmonis artinya saling peduli dan menghargai perbedaan.
Panduan perilaku/kode etiknya:
- Menghargai setiap orang, apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Materi 5 : Loyal
Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan Negara.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas di antaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi KoDeKoNasAb.
Materi 6: Adaptif
Budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
- Mendorong jiwa kewirausahaan.
- Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah.
Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan, baik individu maupun organisasi dalam situasi apapun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individual dan organisasi adaptif tersebut adalah hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility.
Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespons perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat situasi VUCA (VolatilityUncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja.
Materi 7: Kolaboratif
Kolaboratif pemerintahan mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan public. Sebuah pendekatan pengambilan keputusan tata kelola kolaboratif adalah serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi untuk berbagi tanggung jawab dan sumber daya. Kolaboratif artinya membangun kerja sama yang sinergis.
Dengan panduan perilaku/kode etik:
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dan bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini.
AGENDA 3
Materi 1: SMART ASN
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya.
Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.
Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu:
- Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.
- Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.
- Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.
- Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital.
- Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya.
Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia, dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas.
Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasikomputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media.
Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skorindeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital.
Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu:
- Kecakapan digital.
- Budaya digital.
- Etika digital.
- keamanan digital.
Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital Culture) adalah bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital. Dalam konteks kelndonesiaan, sebagai warga Negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini karena Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga jelas, kita hidup di dalam negara yang multicultural dan plural dalam banyak aspek.
Pemahaman multikulturalisme dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi, kita berhadapan dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital)yang lebih banyak 'belajar' dari media digital. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.
Hak Digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman. Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi menjaga hak-hak atau reputasi oranglain, menjaga keamanan nasional atau atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik.
Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Kesejahteraan digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan teknologi dan digital terhadap kesehatan mental, fisik, dan emosi seseorang. Siapa yang bertanggung jawab untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap individu.
Materi 2: Manajemen ASN
Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan.
Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-instansi pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:
- Pelaksana kebijakan publik;
- Pelayan publik;
- Perekat dan pemersatu bangsa.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.
Manajemen ASN pasca rekrutmen, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, di sisi lain bad performers mengetahui di mana kelemahan dan diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.
a. Manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK
b. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan
c. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
f. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun
g. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri
h. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
i. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
j. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah
B. Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3
LINK
C. Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3
LINK
D. Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3
LINK
E. Contoh Jurnal MOOC PPPK 2025 Agenda 1, 2, 3
LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: TribunSolo.com
Andri Aan Kepincut Lisa Mariana, Dewi Perssik Berkelakar akan Beri Sesuatu ke sang TikToker |
![]() |
---|
Trailer Genie, Make a Wish Dirilis Netflix, Drakor Komedi Romantis Terbaru Kim Woo Bin dan Suzy |
![]() |
---|
Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1.304: Trump Kritik Putin dan Sebut Rusia Alami Kerugian Besar |
![]() |
---|
Gempa Nabire Papua Berkekuatan M 6,6 Sebabkan Kerusakan, Ini Kata BMKG |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.