PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik, Pelatihan PINTAR Kemenag
Berikut soal dan kunci jawaban modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik di PINTAR Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik di PINTAR Kementerian Agama (Kemenag).
Pelatihan Mandiri Bersertifikat dari Kementerian Agama melalui platform PINTAR (Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi) hadir kembali pada bulan September 2025.
PINTAR Kemenag bisa dilakukan mulai tanggal 14 September 2025 hingga 18 September 2025.
Pelayanan publik yang berkualitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pelatihan yang baik dapat membantu pegawai negeri memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka.
Dunia yang terus berkembang dan begitu juga kebutuhan masyarakat, maka itu pelatihan yang berkelanjutan memastikan bahwa pegawai negeri memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan beradaptasi dengan perubahan.
Pelatihan di PINTAR Kemenag ini berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Sehingga peserta memiliki fleksibilitas penuh untuk mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Salah satu modul penting yang dipelajari adalah Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik.
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta mampu memperjelas konsep dan kebijakan pelayanan publik, mendesain pelayanan publik, mengimplementasikan standar pelayanan dan pengawasan pelayanan publik, mengelola pengaduan masyarakat, dan mengevaluasi indeks kepuasan masyarakat.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah, Pelatihan PINTAR Kemenag 14-18 September 2025
Tujuan dari pelatihan ini adalah sebagai panduan dan acuan dalam Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.
Bagi Anda yang sedang mengikuti pelatihan ini dan mencari referensi kunci jawaban Modul 2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik, artikel ini akan membantu Anda memahami inti materi dan menjawab soal dengan tepat.
Pelatihan Pelayanan Publik
2.1 Konsep dan Kebijakan Pelayanan Publik
1. Apa yang dimaksud dengan "Jangka waktu penyelesaian" dalam standar pelayanan publik?
Kunci Jawaban: Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.