Senin, 29 September 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Halaman 184: Aktivitas 8.5 Informasi Berita dan Hoax

Kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti kelas 7 halaman 184 Kurikulum Merdeka Aktivitas 8.5 tentang informasi berita dan hoax.

Canva Tribunnews
GRAFIS MAPEL PAI - Grafis Mapel PAI dibuat menggunakan Canva Premium pada Kamis (21/8/2025). Simak Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti kelas 7 halaman 184 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM – Pada buku Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti, siswa kelas 7 SMP perlu mempelajari tentang berita dan hoax.

Pada materi kali ini, siswa diminta untuk mencari berita yang hoax dan tidak.

Buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 7 Kurikulum Merdeka halaman 184 karangan Rudi Ahmad Suryadi dan Sumiyati terbitan Kemdikbudristek tahun 2021, siswa diminta untuk mengerjakan soal Aktivitas 8.5.

Pada soal halaman 184, siswa diminta untuk menuliskan definisi tabayun menurut para ahli.

Berikut Tribunnews sajikan kunci jawaban buku PAI Budi Pekerti kelas 7 halaman 184 pada soal Aktivitas 8.5.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Halaman 181: Aktivitas 8.4 Larangan Gibah

Aktivitas 8.5

Secara berkelompok, lakukan tugas berikut:

1. Cari 5 informasi berita tentang keagamaan dengan tema atau judul yang sama pada sumber internet!

2. Bedakan informasi hoax dan tidaknya berita tersebut dengan menyertakan alamat URL-nya!

3. Beri penjelasan hoax atau tidaknya isi berita tersebut!

Jawaban ditulis pada kertas yang telah disediakan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Halaman 179: Aktivitas 8.3 Larangan Gibah

Jawaban:

Tema bersama: “Larangan Azan / Aturan Pengeras Suara Masjid (SE Menag 05/2022)”

Berikut contohnya:

  • “SALAH: Tadarus & Tarawih dilarang memakai pengeras suara” TurnBackHoax (Mafindo)

    Status: Hoaks

    URL: https://turnbackhoax.id/2024/03/22/salah-tadarus-dan-tarawih-dilarang-menggunakan-pengeras-suara/

    Penjelasan: SE Menag 05/2022 tidak melarang ibadah; tadarus & tarawih menggunakan pengeras dalam (internal). Klaim “dilarang total” menyesatkan.

  • “Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid” Kementerian Agama (Kemenag)

    Status: Tidak Hoaks (Benar)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan