Kamis, 2 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 98 Kurikulum Merdeka Bab 5: Diskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 98 Kurikulum Merdeka Bab 5: Diskusi.

|
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 98 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 98. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 10 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal qurban dan aqiqah. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 98 karangan M. As’ary dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal diskusi.

Kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 98 pada soal diskusi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 10 halaman 98 pada soal diskusi.

Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 98

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Setelah Anda mendalami materi, selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah mana yang harus didahulukan antara kurban atau akikah terhadap orang yang belum akikah tapi punya keinginan untuk berkurban dahulu.

Kunci Jawaban 

Hasil Diskusi: Prioritas Antara Kurban dan Akikah

1. Definisi dan Hukum

  • Akikah: Penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama.
  • Kurban: Penyembelihan hewan pada Iduladha atau hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah. Hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu.

2. Dalil dan Landasan Hukum

  • Akikah: Hadis dari Salman bin Amir ad-Dhabiy: “Akikah dilakukan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
  • Kurban: QS. Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

3. Pendapat Ulama

Mayoritas ulama sepakat akikah dilakukan sekali seumur hidup, idealnya saat hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran.

Jika sudah dewasa dan belum diaqiqah, tetap dianjurkan melaksanakannya jika mampu.

Sebagian ulama mendahulukan akikah karena terkait hak anak yang belum terpenuhi. 

Sebagian lain memprioritaskan kurban karena waktunya terbatas setahun sekali.

4. Pertimbangan Kondisi Pribadi

  • Jika mampu melakukan keduanya, sebaiknya melaksanakan akikah dan kurban sekaligus.
  • Jika hanya mampu satu, perlu melihat apakah akikahnya sudah pernah dilakukan. Jika belum, menurut sebagian pendapat, akikah bisa didahulukan.
  • Namun jika ingin memanfaatkan momentum Iduladha, bisa memilih kurban terlebih dahulu, lalu akikah di waktu lain.

5. Kesimpulan Diskusi

  • Jika belum pernah diaqiqah dan memiliki kemampuan hanya untuk satu ibadah, akikah lebih dianjurkan karena termasuk tanggungan yang belum terlaksana sejak lahir.
  • Jika ingin memanfaatkan waktu khusus kurban, kurban bisa didahulukan, dengan niat melaksanakan akikah di waktu berikutnya.
  • Intinya, keduanya sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan, sehingga sebaiknya diusahakan agar dapat dilaksanakan keduanya bila memungkinkan.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved