Senin, 29 September 2025

Kemendikdasmen Pastikan TKA Gratis, Sekolah Dilarang Memungut Biaya dari Murid

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 sepenuhnya gratis.

|
Instagram @kemendikdasmen
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Foto ini diambil dari Instagram @kemendikdasmen pada Minggu (3/8/2025). Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen evaluasi Nasional terbaru yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menilai capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar. Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 sepenuhnya gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara gratis.

Murid dan orang tua tidak dikenakan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan program resmi pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, pemahaman konsep, literasi, dan numerasi siswa melalui soal-soal yang bersifat Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Program ini ditujukan untuk semua murid mulai dari jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

TKA mulai diberlakukan menggantikan Ujian Nasional (UN) yang selama ini digunakan untuk mengukur kelulusan siswa.

Namun, berbeda dengan UN, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.

Hasil TKA digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, seperti SMP, SMA, maupun perguruan tinggi.

Peserta akan menerima sertifikat hasil dengan skor standar nasional yang dapat dipakai sebagai dokumen pendukung saat mendaftar ke sekolah atau universitas.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 sepenuhnya gratis, tanpa pungutan apa pun bagi murid maupun orang tua.

Sekolah Dilarang Pungut Biaya, Semua Persiapan Ditanggung Negara

Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menekankan bahwa seluruh biaya pelaksanaan TKA ditanggung oleh pemerintah pusat. 

Sekolah tidak boleh membebankan biaya apa pun kepada murid, termasuk untuk persiapan atau latihan. 

Persiapan TKA dianggap sebagai bagian dari proses pembelajaran dan harus menggunakan sumber daya sekolah serta dukungan dari pemerintah.

“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Satuan pendidikan dilarang menarik uang persiapan TKA dari murid dan orang tua,” ujar Toni.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mempercayai informasi palsu yang menyebut bahwa mengikuti TKA memerlukan biaya tertentu atau harus lewat lembaga bimbingan belajar. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan