Senin, 29 September 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 8 Halaman 237 Aktivitas 4: Jual Beli Online

Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 237 Kurikulum Merdeka Aktivitas 4 tentang Jual Beli Online.

Canva Tribunnews
GRAFIS MAPEL PAI - Grafis Mapel PAI dibuat menggunakan Canva Premium pada Rabu (23/7/2025). Simak kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 8 halaman 237 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM – Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti materi tentang jual beli online merupakan ilmu yang perlu siswa kelas 8 SMP pelajari.

Jual beli online merupakan transaksi muamalah modern.

Muamalah adalah segala aturan yang mengatur hubungan manusia dalam interaksi sosial, ekonomi, dan bisnis.

Sementara menurut KBBI, muamalah adalah segala hal yang berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat terutama yang berkaitan dengan urusan pergaulan.

Pada buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 237 karangan Tatik Pudjiani dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2021, siswa diminta untuk mengerjakan soal pada Aktivitas 4.

Pada Aktivitas 4 berisi tugas tentang pengalaman mengenai aktivitas jual beli.

Siswa diminta memberikan menceritakan pengalaman tentang transaksi jual beli online yang pernah dilakukan.

Kunci jawaban PAI Budi Pekerti kelas 8 halaman 237 pada soal Aktivitas 4 hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku PAI Budi Pekerti kelas 8 halaman 237 pada soal Aktivitas 4.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 3 Kurikulum Merdeka, Activity 1

Kunci jawaban PAI Kelas 8 Halaman 237 Kurikulum Merdeka

Aktivitas 4

Apakah kalian pernah melakukan transaksi jual beli online?

Diskusikan secara berkelompok, apakah pengalaman transaksi jual beli online yang kalian alami sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli? 

Baca juga: Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 6, Ciri-ciri Kelompok Sosial

Jawaban:

Ya, kami pernah melakukan transaksi jual beli secara online, seperti membeli baju, makanan, buku, atau aksesoris melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Setelah kami diskusikan, pengalaman jual beli online yang kami lakukan sebagian besar sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli menurut fikih Islam, yaitu:

1. Adanya Penjual dan Pembeli (Akad Pelaku Jual Beli)

  • Penjual adalah pihak toko online/pemilik akun.
  • Pembeli adalah kami sebagai konsumen.
  • Keduanya adalah orang yang baligh dan berakal, sehingga akad sah.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan