Senin, 29 September 2025

Beasiswa Pendidikan

Saldo Dana PIP Apakah Bisa Hangus jika Siswa Tidak Segera Penarikan Bantuan? Ini Penjelasannya

PIP bantuan dari pemerintah yang disalurkan pada siswa dari keluarga miskin, berikut penjelasan tentang apakah bantuan bisa hangus jika tidak ditarik.

Pexels.com/Ahsanjaya
BANTUAN PIP - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Informasi tentang apakah dana bantuan PIP bisa hangus apabila tidak segera ditarik. 

TRIBUNNEWS.COM - Para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) wajib melakukan penarikan saldo bantuan.

PIP saat ini sudah memasuki penyaluran bantuan termin ke-2.

Bantuan PIP adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Mengutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP diberikan bagi siswa tidak mampu di Indonesia dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. 

Dana bantuan hanya diberikan bagi penerima PIP yang sudah sesuai dengan kriteria atau syarat penerima PIP.

Cek laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui bank penyalur.

Baca juga: Besaran PIP Kemdikbud yang Diterima Siswa Bulan Juli 2025

Apakah Saldo Dana Bantuan PIP Bisa Hangus?

Saldo dana bantuan PIP tidak hangus apabila siswa penerima sudah melakukan aktivasi rekening.

Jika siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan bisa diambil atau ditarik kapan saja dan tidak akan hilang.

Menurut aturan pencairan PIP, penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.

Namun saldo dana bantuan dapat hangus atau dikembalikan ke kas negara, apabila penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening bmerupakan proses untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik.

Rekening penerima PIP perlu diaktifasi agar rekening dapat digunakan untuk menerima bantuan PIP.

Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur masing-masingm, dengan mengikuti prosedur yang dibuat oleh bank penyalur.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan 2025 dengan Akreditasi Unggul: IPDN, STIN hingga PIP

Cara Cek Daftar Penerima PIP

  • Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan