Pendidikan Profesi Guru
PPG 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Lapor Diri dan Alur Pembelajaran
PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.
Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.
Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.
Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.
Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.
Jadwal PPG 2025 Tahap 2
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
- Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
- Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025
Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;
2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";
3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;
Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah
4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';
5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;
6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.