Senin, 29 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

PPG 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Lapor Diri dan Alur Pembelajaran

PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.

Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG 2025 TAHAP 2 - Pengumuman pemanggilan PPG 2025 Tahap 2 telah dimulai, diunduh Sabtu (12/7/2024 PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.

Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.

Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

  1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
  2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
  3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025
  4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
  5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
  6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
  7. Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
  8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
  9. Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan