Link Isi Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
Berikut link mengisi Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, batas pengisian 9 Juli 2025.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI meminta guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, dan tim kinerja di seluruh Indonesia untuk mengisi Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja.
Dalam hal ini, tim kinerja termasuk pengawas sekolah atau pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
Pengisian survei dapat dilakukan mulai 4 sampai dengan 9 Juli 2025.
Link pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja:
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Ditjen GTKPG, survei ini merupakan bagian penting dari upaya Kemendikdasmen untuk memastikan kualitas, keterlaksanaan, dan dukungan dalam pengelolaan kinerja.
Hasil dari survei tersebut akan menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah secara nasional.
Survei wajib diisi guru sebagai pegawai, sementara kepala sekolah selaku pegawai dan pejabat penilai kinerja.
Kemudian kepala dinas pendidikan sebagai pejabat penilai kinerja dan tim kinerja mewakili pengawas sekolah dan/atau pejabat struktural.
Partisipasi guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, dan tim kinerja sangat penting untuk membangun masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.