Penerimaan Mahasiswa Baru
Ketentuan Kesehatan Mata Sekolah Kedinasan 2025: Mata Minus hingga Buta Warna
Bagi calon taruna atau mahasiswa yang ingin mendaftar, berikut adalah ketentuan kesehatan mata di 7 sekolah kedinasan tahun 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kesehatan mata menjadi salah satu aspek penting dalam proses seleksi masuk sekolah kedinasan di Indonesia.
Setiap sekolah memiliki ketentuan tersendiri terkait kesehatan mata, mulai dari batasan ukuran minus/plus hingga larangan total penggunaan kacamata.
Bagi calon taruna atau mahasiswa yang ingin mendaftar, berikut adalah ketentuan kesehatan mata di 7 sekolah kedinasan tahun 2025:
1. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG - BMKG)
Tidak buta warna.
Diperbolehkan menggunakan kacamata dengan batas maksimal:
- Lensa Spheris: maksimal minus (-) 4 dioptri.
- Lensa Silindris: maksimal minus (-) 2 dioptri.
Jika dinyatakan lulus, wajib bersedia menjalani tindakan LASIK (operasi koreksi mata) dengan biaya pribadi.
2. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS - BPS)
Tidak buta warna, baik total maupun parsial.
Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan SIPENCATAR Kemenhub 2025, Perhatikan Tahapan dan Jadwal Seleksinya
Penggunaan kacamata/lensa kontak diperbolehkan dengan toleransi ukuran maksimal di bawah 6 dioptri, baik minus (rabun jauh) maupun plus (rabun dekat).
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN - BIN)
Masih memperbolehkan kacamata, namun dengan batas sangat ketat:
Maksimal +1 atau -1 dioptri.
4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN - Kemendagri)
Tidak memperbolehkan penggunaan kacamata atau lensa kontak.
Calon peserta harus memiliki penglihatan normal tanpa alat bantu.
5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN - BSSN)
Wajib tidak buta warna, baik parsial maupun total.
Tidak ada keterangan terkait batasan minus atau plus, namun syarat utamanya adalah sehat jasmani dan rohani.
6. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Tidak ada ketentuan khusus terkait kesehatan mata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.