Penerimaan Siswa Baru
Kapan SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Dibuka? Cek Jadwalnya
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) 2025 dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 dibuka hingga 16 Juni, tahap 2 akan dibuka 24 Juni.
2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9
- Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia)
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai)
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya
3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap
5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus, huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga
6. Bagi pemilik, Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya)
7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK
8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik, diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Lembaga lainnya
9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non-akademik, kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal
10. Untuk jalur mutasi orang tua/wali melampirkan:
- Surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas
- Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan
11. Bagi jalur anak guru melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
12. Bagi jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, calon murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan:
- Dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diversifikasi melalui website Puslapdik:pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga)
- Tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan
13. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asukan dan terdaftar pada data Dinas Sosial
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait SPMB Jabar 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.