Minggu, 5 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Dibuka Hari Ini, Ini Cara Daftar SPMB SMA, SMK dan SLB Jabar 2025 Tahap 1

Berikut cara daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB tahap 1.

Tangkapan layar https://spmb.jabarprov.go.id/
SPMB JABAR 2025 - Tangkapan layar https://spmb.jabarprov.go.id/ yang diambil pada Selasa (10/6/2025) menampilkan SPMB Jabar 2025 SMA, SMK dan SLB . Pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SLB Jabar 2025 tahap 1 dibuka mulai hari ini (10/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB tahap 1.

Mengutip dari Instagram @disdikjabar, pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SLB Jabar 2025 tahap 1 dibuka mulai hari ini (10/6/2025).

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/.

Cara Daftar SPMB SMA, SMK dan SLB Jabar 2025 Tahap 1

  • Akses laman https://disdik.jabarprov.go.id/.
  • Pada halaman utama, klik tulisan 'Klik Disini'
  • Nantinya, sistem akan mengalihkan ke laman SPMB Jabar 2025
  • Pada bagian kanan atas halaman utama, klik 'Masuk/Login'
  • Masukkan Username dan Password yang sudah didapatkan dari sekolah asal dan klik 'Login'
  • Kemudian, isi data diri pendaftarn dengan benar
  • Masuk ke menu persyaratan umum, lengkapi dokumen persyaratan, pastikan klik tombol 'Cek Data' untuk verifikasi data
  • Masuk ke menu persyaratan khusu, pastikan dokumen yang diunggah discan dari dokumen asli

Baca juga: Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Dibuka 10 Juni 2025, Ini Link dan Tata Cara Daftarnya

  • Pada laman ini, pendaftarn diminta untuk memilih jenjang pendaftaran dan jalur pendaftaran
  • Jika ingin mengubah jenjang pendaftaran, bisa klik tanda cakra atau 'X' disamping kolom
  • Kemudian pada menu 'Sekolah Pilihan', peserta harus mengisi  form pilihan sekolah
  • Pada menu 'pendaftaran' akan menampilkan keseluruhan data yang telah diisi
  • Jika semua data telah lengkap, pendaftar dapat melanjutkan dengan klik 'Tombol Selanjutnya'
  • Selanjutnya ke tahap 'Konfirmasi Pendaftaran', jika data yang diisikan diisi dengan benar, klik 'Daftarkan' untuk melakukan pendaftaran SPMB 2025

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan tela menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum tertib

2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

4. Kartu Tanda Penduduk orang tua murid

5. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)

13 Dokumen Persyaratan Khusus SPMB Jabar 2025

Mengutip dari Instagram @disdikjabar, berikut 13 dokumen persyaratan khusus SPMB Jabar 2025:

1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Jalur Mutasi, Jalur Domisili bagi calon murid SMA dan Jalur Domisli terdekat bagi calon murid SMK

2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9
  • Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia)
  • Melampirkan surat/akta ceri dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai)
  • Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya

3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan surat keterangan daru RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gemgempa bumi, gunung meletus, huru-hara) yang mngakibatkan calon murid pindah alamat, karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved