Selasa, 7 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Jadwal Terbaru SPMB Jateng 2025, Catat Kapan Pendaftaran SMA dan SMK Dimulai!

Jadwal terbaru SPMB Jateng 2025 setelah mengalami perubahan oleh Disdikbud Jateng, catat tanggal penting pendaftaran SMA dan SMK dimulai.

Instagram @pdkjateng
SPMB JATENG 2025 - Informasi perubahan jadwal SPMB Jateng 2025 diunduh Selasa (3/6/2025). Jadwal terbaru SPMB Jateng 2025 setelah mengalami perubahan oleh Disdikbud Jateng, catat tanggal penting pendaftaran SMA dan SMK dimulai. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal terbaru SPMB Jateng 2025 setelah mengalami perubahan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) melakukan perubahan keputusan tentang petunjuk operasional penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Perubahan tersebut salah satunya jadwal pelaksanaan SPMB Jateng 2025.

Dalam jadwal terbaru SPMB Jateng 2025, proses pengajuan akun, verifikasi dokumen, dan aktivasi akun yang semula berakhir pada 10 Juni 2025 diperpanjang sampai 12 Juni 2025.

Kemudian untuk pemilihan sekolah atau pendaftaran SMA dan SMK di SPMB Jateng 2025 akan dimulai pada 14 Juni 2025.

Selengkapnya, berikut jadwal terbaru SPMB Jateng 2025 setelah mengalami perubahan oleh Disdikbud Jateng.

Jadwal Terbaru SPMB Jateng 2025

  • Pengajuan Akun dan Verifikasi Dokumen: 26 Mei - 12 Juni 2025
  • Aktivasi Akun: 3-12 Juni 2025
  • Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi: 13 Juni 2025
  • Pendaftaran Pemilihan Sekolah & Perubahan Pilihan Pendaftaran: 14 - 18 Juni 2025
  • Evaluasi dan Masa Tenang: 19 - 20 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi (Utama): 21 Juni 2025
  • Daftar Ulang (Utama): 23, 24, 25 dan 30 Juni 2025
  • Pengumuman Duftar Peserta Cadangan: 1 Juli 2025
  • Daftar Ulang (Cadangan): 3- 4 Juli 2025
  • Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Informasi lengkap terkait perubahan petunjuk operasional penyelenggaraan SPMB Jateng 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

Cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.

Sementara tahapan verifikasi berkas pendaftaran SMA SMK dapat dilakukan di sekolah tujuan dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan.

Lantas, bagaimana cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025?

Serta, dokumen apa saja yang dibawa saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran di SMA SMK?

Baca juga: 16 Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atauSMK

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

Ikuti langkah-langkah cara pengajuan akun SPMB Jateng 2025 dikutip dari YouTube DISDIKBUD PROVINSI JAWA TENGAH, berikut ini.

  1. Buka laman SPMB Jateng 2025 di https://spmb.jatengprov.go.id/ atau klik LINK;
  2. Klik menu 'Pengajuan Akun' warna biru;
  3. Isi formulir mulai wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulus, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. Lalu masukan kode Captcha dan klik tombol 'Cari';
  5. Jika NISN dan NIK sesuai sistem akan menunjukan informasi berhasil, kemudian klik 'Ok' dan 'Lanjut';
  6. Lalu akan masuk ke menu 'Status Domisili Siswa',
  7. Pilih sesuai Kartu Keluarga atau Surat Mutasi Orang tua, atau domisili pondok/domisili panti asuhan;
  8. Tentukan titik lokasi rumah, pastikan menetapkan titik lokasi sesuai dengan alamat;
  9. Selanjutnya isi nomor WhatsApp, tanggal cetak KK dan email yang aktif;
  10. Berikutnya masukan nilai rapor menurut mata pelajaran yang diminta secara lengkap;
  11. Jika siswa mempunyai prestasi dan aktif di OSIS dan Pramuka bisa mengisi bagian prestasi;
  12. Cek lagi NIK, apabila statusnya sudah benar, dan klik 'Lanjut';
  13. Lalu unggah berkas yang diminta dalam bentuk PDF, adapun berkas yang diunggah yakni:
    - Pakta Integritas;
    - Kartu Keluarga;
    - Surat Keterangan Nilai Rapor;
    - Surat Kejuaraan atau Organisasi (jika ada);
  14. Jika sudah terunggah semua, cek lagi informasi yang diisi sudah benar;
  15. Apabila semua data dirasa sudah benar, gulirkan ke bawah, klik kontak 'Setuju dengan pernyataan di atas' dan klik tombol 'Submit';
  16. Sistema akan memunculkan notifikasi pengajuan akun berhasil;
  17.  Terakhir cetak bukti ajuan akun untuk verifikasi berkas pendaftaran di SMA SMK tujuan.

Calon murid baru wajib mengajukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan.

Selengkapnya berikut daftar dokumen yang dibawa saat verifikasi berkas pendaftaran SPMB Jateng 2025 di SMA atau SMK, mengutip Juknis resminya berikut ini.

Dokumen Verifikasi Berkas Pendaftaran SPMB Jateng 2025

  1. Buku Rapor SMP sederajat;
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 SMP/sederajat yang diterbitkan Sekolah;
  3. Ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan
    Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
    pendaftaran SPMB;
  6. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB;
  7. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta
    telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3;
  8. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
  9. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
  10. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun;
  11. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat
    Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi);
  12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi),
    dikecualikan bagi anak Guru;
  13. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui
    Jalur Mutasi);
  14. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung
    sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
  15. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau
    Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki);
  16. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari
    Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

Informasi lebih lengkap terkait teknis perubahan data KK, nama orang tua atau wali murid baru dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved