Senin, 29 September 2025

Sekolah Gratis

Pendidikan SD-SMP Gratis, Lalu Siapa yang Bayar Gaji Guru?

Pendidikan SD-SMP digratiskan, tapi siapa yang bayar guru swasta? Ini jawaban JPPI soal skema dana BOS dan dampak Putusan MK.

PEXELS.COM/Agung Pandit Wiguna
SEKOLAH - Siswa sekolah dasar mengikuti kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Putusan MK terbaru mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk di sekolah swasta tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mencetak sejarah penting dalam sistem pendidikan Indonesia. 

Dalam amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, pendidikan dasar (SD-SMP) wajib diberikan secara gratis, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga swasta tertentu. 

Lalu, muncul pertanyaan: siapa yang akan membayar gaji guru swasta?

Baca juga: MK Putuskan Gratis Sekolah dari SD-SMP, Bagaimana dengan Pungutan? Ini Aturannya

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa gaji guru di sekolah swasta nantinya akan ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Ubaid, saat ini BOS untuk siswa negeri dan swasta sudah disamakan, dan dengan adanya putusan ini, negara harus mulai membedakan besaran BOS berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah.

“BOS untuk anak-anak di negeri dan swasta harus dibedakan. Karena kalau di negeri, gaji guru dari APBN, sementara swasta tidak,” jelas Ubaid, Rabu (28/5/2025).

JPPI bahkan menghitung bahwa sekitar Rp84 triliun dibutuhkan untuk menjalankan pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.

Dana ini bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah dan gaji guru swasta yang selama ini tidak masuk skema pembiayaan negara.

Negara Tak Boleh Lepas Tangan

Putusan MK ini lahir dari gugatan JPPI bersama tiga warga negara yang meminta penghapusan diskriminasi biaya pendidikan dasar.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan hanya kepada sekolah swasta.

Ia mengingatkan, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar.

“Tanpa pemenuhan kewajiban negara, warga bisa terhambat melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Faktanya, daya tampung sekolah negeri masih terbatas. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa banyak anak harus bersekolah di swasta karena kekurangan kapasitas negeri.

Ini membuat tanggung jawab negara terhadap swasta menjadi tak terelakkan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan