Senin, 29 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Tahapan Seleksi PPG Daljab Kemenag 2025 untuk Guru Mapel Umum, Dibuka Hari Ini

Simak tahapan seleksi PPG Daljab Kemenag 2025 untuk guru mata pelajaran umum yang dibuka mulai Kamis (15/5/2025) hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Canva
PPG DALJAB KEMENAG - Grafis tentang tahapan seleksi PPG Daljab Kemenag 2025 untuk guru mata pelajaran umum yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Kamis (15/5/2025). Simak tahapan seleksi PPG Daljab Kemenag 2025 untuk guru mata pelajaran umum yang dibuka mulai Kamis (15/5/2025) hari ini. 

Sehingga para guru dapat mengerjakan tugas selama PPG Daljab Kemenag secara online, kapan saja, dan di mana saja.

Nantinya, peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag yang lulus akan diberikan sertifikat dari perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Sertifikat pendidik yang diperoleh akan dijadikan dasar dalam penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

"Di dalam regulasi, bagi mereka yang sudah lulus dinyatakan memiliki sertifikat dan NRG, maka nanti akan menunggu untuk satu tahun berikutnya."

"Misalnya lulus bulan April tahun 2025, maka dia nanti akan mendapatkan tunjangan di Januari tahun 2026," tutur Thobib di YouTube Kemenag RI.

Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025 untuk Guru Mapel Umum

Yang perlu diperhatikan, ada sejumlah syarat khusus bagi bapak/ibu guru yang hendak mengikuti PPG Daljab Kemenag 2025.

Berikut syaratnya, masih dikutip dari kemenag.go.id:

  • Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum pada EMIS GTK;
  • Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam
    Jabatan;
  • Lulus Seleksi Akademik pada 2018, 2019, 2021 (Seleksi Akademik MA Unggulan), 2022, 2023, dan 2024.
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag 2025 adalah:

  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi
  • SK pengangkatan sebagai guru tetap dan/atau SK PNS/PPPK
  • Surat tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan