Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.
3. Menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Ini dianggap sebagai bentuk khianat dan tidak menjaga amanah, karena penerima titipan memiliki kewajiban untuk menjaga barang titipan tersebut dengan baik dan tidak boleh memanfaatkannya tanpa izin.
4. Program Tempat Penitipan Anak (TPA) dapat disesuaikan dengan akad wadi'ah, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Secara umum, TPA yang hanya fokus pada menjaga anak (seperti di tempat penitipan barang) dapat dianggap wadi'ah, sedangkan TPA yang juga memberikan layanan pendidikan atau perawatan kesehatan mungkin memerlukan akad lain (misalnya, akad jual beli jasa). Hukumnya, menerima titipan anak (wadi'ah) adalah sunnah jika penerima mampu menjaganya dengan baik.
5. Dalam konteks cerita tersebut merupakan ariyah, ariyah (pinjam-meminjam) adalah akad (perjanjian) di mana seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa adanya imbalan (tidak ada biaya atau keuntungan bagi pemilik barang). Barang yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam keadaan utuh setelah digunakan.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.