Jumat, 3 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 80 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (7/5/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 80 tentang uji kompetensi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 3 yang berjudul Ariyah (pinjam memimjam) dan Wadiah (titipan). 

Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 80 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 80 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.  

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!

1. Hukum pinjam meminjam (ariyah) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi akad tersebut. Tuliskan hukum pinjam meminjam dan sebab berubahnya hukum tersebut!

2. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam adalah rukun dan syarat.
Tuliskan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang meminjam!

3. Pak Supri menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang itu dijaga dan tidak boleh dipakai. Namun, karena tertarik dengan sepatu tersebut, teman Pak Supri memakai sepatu itu untuk jalan-jalan. Bagaimana hukum penggunaan barang titipan dalam ilustrasi tersebut? Tuliskan pendapatmu!

4. Saat ini, ada beberapa lembaga yang membuka program TPA (Tempat Penitipan Anak). Program ini sangat membantu kedua orang tua yang mempunyai kesibukan bekerja sampai sore hari. Apakah program TPA ini sesuai dengan akad wadi’ah? Bagaimana pula hukumnya?

5. Habibi menitipkan laptop kepada Mujtaba, ia mengijinkan Mujtaba untuk memanfaatkan laptop itu untuk keperluan bisnis. Mujtaba menjamin untuk mengembalikan barang titipan itu secara utuh ketika Habibi menghendakinya, ia juga siap menanggung dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada laptop itu. Dari hasil pemanfaatan laptop tersebut, Mujtaba mendapatkan keuntungan besar. Apakah Mujtaba wajib membagi
keuntungannya dengan Habibi? Tuliskan pendapatmu! 

Kunci Jawaban

1. Hukum dasar pinjam-meminjam (ariyah) adalah mubah (diperbolehkan), namun hukumnya bisa berubah menjadi wajib, sunnah, atau bahkan haram tergantung pada situasi dan kondisi.  
Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Hukum Dasar Ariyah:
Mubah (Diperbolehkan):
Hukum asal ariyah adalah mubah, artinya diperbolehkan untuk meminjamkan barang kepada orang lain.  
Contoh:
Meminjamkan buku kepada teman untuk dibaca, atau meminjamkan mobil kepada tetangga untuk keperluan mendesak.  
Sebab Perubahan Hukum Ariyah:
Wajib:
Hukum ariyah menjadi wajib jika peminjaman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan hal-hal fatal atau berdosa.Contoh: Meminjamkan uang untuk biaya berobat atau membayar hutang yang sudah sangat mendesak.
Sunnah:
Hukum ariyah menjadi sunnah jika dilakukan dalam kondisi yang tidak terlalu penting dan tidak ada kebutuhan mendesak.Contoh: Meminjamkan barang kepada tetangga untuk keperluan sehari-hari yang tidak mendesak.
Haram:
Hukum ariyah menjadi haram jika barang yang dipinjam digunakan untuk tujuan maksiat atau kejahatan.Contoh: Meminjamkan mobil untuk mengangkut barang curian atau meminjamkan rumah untuk tempat berjudi.  

Syarat dan Rukun Ariyah:
Ijab (Permintaan) dan Qabul (Persetujuan): Ada permintaan untuk meminjam dan ada persetujuan dari pemilik barang.  
Barang yang Dipinjam: Harus barang yang halal dan tidak rusak zatnya.  
Peminjam (Musta'ir): Harus berakal dan berakal sehat, serta tidak boleh dipaksa.  
Pemilik Barang (Mu'ir): Harus berhak atas barang tersebut dan tidak dipaksa untuk meminjamkannya.  

Catatan:
Jika barang yang dipinjam rusak atau hilang, maka peminjam memiliki tanggung jawab untuk menggantinya, tergantung kesepakatan awal atau kebiasaan.  
Tidak ada imbalan atau biaya yang harus dibayarkan dalam pinjam-meminjam (ariyah).

2. Orang yang meminjam harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya harus berakal, berhak menerima kebaikan, dan hanya memanfaatkan barang yang dipinjam tanpa merusaknya. Selain itu, barang yang dipinjam harus memiliki manfaat dan tidak langsung habis atau musnah setelah diambil manfaatnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved