Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 31 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 31 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi.
3. Kambing yang tanduknya putus dan telinganya terputus satu (atau sebagian) bisa jadi hewan kurban, namun hukumnya makruh. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban adalah sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, serta tanduknya pecah atau patah.
4. Seseorang diperbolehkan untuk mengakikahi dirinya sendiri setelah mencapai usia baligh, terutama jika orang tuanya belum pernah mengakikahi. Orang tua tidak berdosa jika tidak mengakikahi anaknya setelah anak itu dewasa, karena tanggung jawab akikah hanya dibebankan kepada orang tua saat anak masih kecil.
5. Menyembelih 20 ekor ayam dengan niat kurban tidak sah berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Kurban yang sah adalah dengan hewan ternak seperti sapi, unta, atau kambing. Ayam tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang disyariatkan sebagai hewan kurban.
Namun, ada pendapat lain yang membolehkan kurban dengan ayam, terutama bagi orang yang tidak mampu membeli hewan ternak. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang membolehkan kurban dengan ayam atau angsa.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.