Rabu, 1 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Kurikulum Merdeka Bab 3: Uji Kompetensi.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fiih kelas 8 halaman 70 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Selasa (8/4/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 70 tentang uji kompetensi. 

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika seseorang lupa berniat pada malam hari, ada pendapat yang memperbolehkan penggunaan niat sebulan penuh, tetapi ini lebih merupakan pendapat minoritas, khususnya dalam kondisi darurat atau ketika seseorang benar-benar khawatir sering lupa.

Jadi, kesimpulannya:

  • Setiap harinya, niat harus diperbarui setiap malam sebelum subuh.
  • Mengucapkan niat sebulan penuh tidak dianjurkan, karena puasa adalah ibadah harian yang memerlukan niat baru setiap hari.
  • Tetap dianjurkan untuk mengingat niat setiap malam agar puasa sah di hari berikutnya.

2.  Puasa tidak batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berenang. Hal ini berlaku karena kesalahan yang tidak disengaja masih mendapat pengampunan.  

Penjelasan

  • Para ulama sepakat bahwa menelan air secara tidak sengaja saat berenang tidak membatalkan puasa.  
  • Puasa juga tidak batal jika seseorang tidak sengaja kemasukan air dari dubur saat berenang.  
  • Menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan).  
  • Berenang saat puasa boleh saja, asalkan dipastikan tidak ada air yang masuk lewat mulut, hidung, atau telinga.  
  • Untuk menghindari air masuk ke tubuh saat berenang, perenang biasanya mengenakan penutup hidung, telinga, dan kacamata renang.  

Berenang saat puasa juga boleh dilakukan jika diniatkan untuk berolahraga. Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berolahraga, termasuk berenang. 

3. Orang yang berada di daerah dengan waktu siang yang jauh lebih lama dapat melaksanakan puasa dengan mengikuti jadwal negara terdekat yang memiliki durasi siang dan malam yang seimbang.  
Penjelasan

  • Mereka dapat memperkirakan waktu imsak dan berbuka puasa berdasarkan jadwal negara terdekat.  
  • Mereka dapat makan pada malam hari sampai terbitnya fajar di tempatnya.  
  • Mereka harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada siang hari sampai terbenamnya matahari.  
  • Pilihan ini disebut metode ilhaqul masa'il bi nazha'iriha, yaitu upaya mengidentifikasi suatu kasus baru yang sudah dimaklum kepada furu' yang sudah ditetapkan para ulama. 

4. Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa.  
Penjelasan

  • Mata tidak memiliki saluran yang langsung terhubung ke tenggorokan.  
  • Apa yang sampai ke tenggorokan adalah dari pori-pori, sama seperti air yang masuk lewat pori-pori kulit saat mandi.  
  • Penggunaan obat tetes mata dapat dianalogikan dengan penggunaan celak mata (iktihal). 

5. Mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya diperbolehkan jika ada kebutuhan dan tidak ditelan, namun sebaiknya dihindari (makruh) jika tidak ada kebutuhan. 

Pendapat Ulama:

  • Imam Ibnu Abbas: Mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak masuk ke kerongkongan.  
  • Ustadz Alhafiz Kurniawan: Mencicipi masakan bagi yang berkepentingan tidak merusak puasa. 
  • Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi: Jika rasa makanan tidak sampai masuk tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.  
  • Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki: Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, tetapi tidak dimakruhkan bagi juru masak. 

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved