Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU
Berikut merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67, karangan Nazirwan, dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2022.
Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67 terdapat latihan soal bab 4.
Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Hal 67 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU
Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Hal 67
Aktivitasku
Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.
Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!
Jawaban:
1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 146, Bab 8: Lingkungan Biotik dan Abiotik
2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.
3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.
4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.
5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.