Jumat, 3 Oktober 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU

Berikut merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU

Grafis kunci jawaban dibuat menggunakan Canva Premium
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban untuk soal Kurikulum Merdeka yang dibuat di Canva Premium pada Senin (24/2/2025). Berikut merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU, karangan Nazirwan, dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran  Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67, karangan Nazirwan, dkk. terbitan Kemdikbudristek tahun 2022.

Pada buku pelajaran buku pelajaran PAI kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka halaman 67 terdapat latihan soal bab 4.

Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.

Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Hal 67 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 67: Jenis Perbuatan yang Diharamkan UU

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Hal 67

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang.

Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban:

1. Pembunuhan: Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 146, Bab 8: Lingkungan Biotik dan Abiotik

2. Pencurian: Mengambil atau mengambil properti milik orang lain tanpa izin adalah tindakan yang diharamkan dan bisa ditindak pidana.

3. Penggelapan: Menyembunyikan atau menahan barang milik orang lain dengan tujuan untuk mencuri atau menghindari kewajiban hukum juga dianggap ilegal.

4. Perampokan: Mencuri dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain adalah tindakan kriminal yang serius.

5. Penipuan: Menyajikan informasi palsu atau menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan orang lain secara finansial juga merupakan kejahatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved