Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sebesar Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Caranya!
Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk para guru madrasah! Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari - Februari 2025 akan cair tepat sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran besar sekitar Rp2 triliun untuk tunjangan ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menegaskan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan dan Surat Perintah Membayar (SPM) akan mulai diterbitkan pada 17 Maret 2025. Harapannya, dana TPG akan segera masuk ke rekening guru madrasah dalam waktu dekat.
Pencairan dana tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Prabowo Minta Mendikti Saintek Bina Kampus Agar Tak Mudah Dihasut
Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan awal sebesar Rp1.500.000.
Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu untuk guru non-ASN non-inpassing akan segera disusulkan setelah revisi PMA tentang pembayaran TPG diterbitkan.
Suyitno menjelaskan bahwa peningkatan TPG ini bertujuan untuk memberi apresiasi lebih kepada guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Amil LAZ Kemenag 2025
Adapun syarat untuk menerima TPG 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kemenag juga telah mengeluarkan mekanisme dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025.
Oleh karena itu, diimbau kepada guru madrasah calon penerima tunjangan TPG untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
- Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK
- Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Dengan pencairan TPG yang segera tiba, para guru madrasah di Indonesia dapat merasakan manfaat langsung dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan mereka.
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.