Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
"Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan,"ungkap Syaifudin.
Syaifudin menjelaskan bahwa terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU tentu disesuaikan jenjangnya juga.
Misalnya untuk level Koorprodi tentu yang akan menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai, yaitu Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas, bukan Rektor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.