Pendidikan Profesi Guru
Kuota PPG Daljab Kemenag 2025 Bagi Guru Madrasah, Guru PAI dan Guru Agama Lain Sekolah Umum
Inilah jumlah kuota PPG Daljab Kemenag 2025 untuk guru madrasah, guru PAI, dan guru agama lain di sekolah umum.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat pendidik;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.